TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih menggodok aturan larangan penjualan barang impor di marketplace. Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim beserta lembaga dan kementerian terkait lainnya dijadwalkan melakukan rapat harmonisasi beleid tersebut pada 1 Agustus 2023.
Rencananya, pemerintah akan melakukan pembatasan jual barang impor di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun berharap aturan ini rampung pada September 2023 mendatang.
Perbaikan aturan akan mencakup soal pembatasan penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit di marketplace. Selain itu, aturan ini juga akan memuat perdagangan dalam social commerce tersebut.
Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store. Karena menyangkut banyak kementerian lain, Isy mengatakan rapat harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKN, serta dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.