4. Waskita Karya Diminta Kembalikan PMN Rp 3 Triliun, Bagaimana dengan yang Terlanjur Cair?
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan dana Penyertaan Modal Negara atau PMN ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Padahal PMN dalam Tahun Anggaran (TA) 2022 itu sudah terlanjur cair. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Adapun perintah pengembalian PMN ini datang dari Komite Privatisasi yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Perintah itu tertuang dalam surat bernomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Direktur Utama Waskita Karya Mursyid pun telah menyetujui hal tersebut melalui surat bernomor 1154/WK/DIR/2023, yang dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 7 Agustus 2023
Simak lebih jauh tentang Waskita Karya diminta kembalikan PMN di sini.
5. Status Pandemi Dicabut, Simak Jadwal Operasional Bank Indonesia yang Kembali Normal per 14 Agustus 2023
Bank Indonesia (BI) menerapkan jadwal normal untuk kegiatan operasional dan layanan publik. Hal ini menindaklanjuti pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, ketetapan jadwal ini akan berlaku mulai Senin, 14 Agustus 2023. Ia juga menyampaikan, bila diperlukan, jam transaksi/window time OMV dapat diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB.
“Bank Indonesia akan senantiasa melakukan koordinasi dan sinergi antar otoritas untuk harmonisasi kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan,” kata Erwin seperti dikutip dari siaran pers di situs BI, Jumat, 4 Agustus 2023.
Simak lebih jauh tentang jadwal operasional Bank Indonesia di sini.