TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan dana Penyertaan Modal Negara atau PMN ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Padahal PMN dalam Tahun Anggaran (TA) 2022 itu sudah terlanjur cair. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Adapun perintah pengembalian PMN ini datang dari Komite Privatisasi yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Perintah itu tertuang dalam surat bernomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Direktur Utama Waskita Karya Mursyid pun telah menyetujui hal tersebut melalui surat bernomor 1154/WK/DIR/2023, yang dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 7 Agustus 2023.
"Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan," ujar Mursyid dalam suratnya ke otoritas bursa tersebut.
Waskita Karya juga menyatakan bakal menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian dua ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022. Antara lain ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan ruas tol Ciawi-Sukabumi.
Menurut Mursyid, Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP). Namun, ia menekankan Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan.
Perseroan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek, Sehingga, ia berharap target-target kinerja yang ditentukan dapat tetap tercapai.
Sebelumnya, Waskita Karya mendapatkan suntikan modal berupa PMN sebesar Rp 3 triliun untuk merampungkan sejumlah proyek pembangunan jalan tol maupun infrastruktur pada akhir 2022. Dana itu dikucurkan pada akhir 2022.
Direktur Utama Waskita Karya sebelumnya, Destiawan Soewardjono, mengatakan, modal tambahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyehatan keuangan perseroan yang disebut 8 stream. Keuangan Waskita Karya beberapa tahun terakhir memang terus mencatatkan kerugian dengan utang yang tinggi.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menemukan indikasi pemolesan laporan keuangan Waskita Karya. Hingga saat ini, Kementerian BUMN juga tengah melakukan investigasi terhadap Waskita Karya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menyatakan akan mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut.
Pilihan Editor: Kronologi Larangan Penyaluran Kredit untuk Pegawai BUMN Karya, Begini Respons Bank Mandiri dan Erick Thohir