Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa obat dan vaksin Covid-19, yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keppres 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, tetap dapat digunakan hingga batas kedaluwarsa.
Pasal 3 ayat (2) dinyatakan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu; sedangkan Pasal 3 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasal 4 dijelaskan segala kebijakan KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum status pandemi berakhir, masih tetap berlaku. Pemberlakuan kebijakan sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 dijelaskan ada sejumlah Perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan. Beberapa kebijakan yang dimaksudadalah Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Terakhir, pasal 6 menyebutkan bahwa Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Agustus 2023.
ANTARA
Pilihan Editor: Pertumbuhan Kredit Masih Melambat, OJK: Perbankan Lapor Mampu Mencapai Target di Atas 10 Persen