TEMPO.CO, Jak Jokowi secara resmi mengakhiri masa tugas Komite Penanganan Covid-19 d an Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Jumat pekan lalu, 4 Agustus 2023. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19, sekaligus mengakhiri masa tugas komite tersebut.
Adapun pertimbangan penerbitan kebijakan itu adalah karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang dilakukan pada masa pandemi.
Perpres yang ditetapkan Kepala tanggal 4 Agustus 2023 dan diundangkan menteri sekretaris negara pada tanggal yang sama itu terdiri atas 6 pasal. Berikut rinciannya.
Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan Covid-19 pada masa endemi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan Covid-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah akan berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19, yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.
Pasal 2 ayat (3) dijelaskan aturan SOP penanganan Covid-19. Seperti yang dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator (menko) bidang perekonomian, menko bidang kemaritiman dan investasi, menko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK), menteri keuangan, mendagri dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.
Selanjutnya: Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa obat dan vaksin...