TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tengah dalam proses dilakukan pemadanan. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan realisasinya.
"Sekarang 57,8 juta (orang) per Juli, sudah NIK dan NPWP connect," kata Suryo Utomo saat ditemui usai acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 6 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, tahun ini masyarakat masih bisa melakukan cetak NPWP. Namun pada tahun depan, masyarakat tak perlu menghafalkan lagi NPWP.
"Yang kami ingat nomor KTP karena itu dipakai untuk akses kami ke sistem informasi Ditjen Pajak," beber Suryo.
Lebih lanjut, dia memaparkan pemadanan NIK dan NPWP adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.
"Dengan sistem yang baru, kami bangun NIK sebagai baseline basis untuk administrasinya," ujar Suryo.
Selanjutnya: Lebih jauh, Suryo mengimbau Wajib Pajak....