TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin meminta agar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang pajak air tanah direvisi.
Kamaludin mengatakan bahwa Pasal 2 Perda tersebut, bahwa setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, irigasi pertambangan, usaha perkotaan dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, harus segera direvisi kembali.
“Jakarta bukan daerah pertambangan melainkan daerah industri dan usaha kota,” katanya dalam acara diskusi Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 Zona Bebas Air Tanah, bertempat di kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Oleh karena itu, kata Kamaludin, tidak ada kompromi bagi para pelaku usaha bisnis dan industri yang berdomisili di Jakarta, semua wajib untuk berhenti memakai air tanah.
Ia pun meminta Pemerintah Daerah DKI untuk tegas dalam menyikapi persoalan Jakarta tenggelam. “Jangan juga mengambil hasil pajak akan tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya,” ucapnya.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menyebut Pergub 93 tahun 2021 sebagai Pergub “ompong” yang harus diubah total.
Jakarta mengalami penurunan muka tanah 12-18 cm per tahun