TEMPO.CO, Jakarta - Proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha masih terus berlangsung. Anggota tim observasi likuidasi sekaligus nasabah Wanaartha Freddy Handojo Wibowo mengatakan para nasabah yang mengikuti proses likuidasi sangat pesimis uang mereka bisa kembali utuh sesuai dengan nilai polis yang mereka setorkan.
"Harapan mereka, PSP (pemegang saham pengendali) harus suntik dana agar bisa mengembalikan uang nasabah," kata Freddy pada Tempo, Jumat, 4 Agustus 2023.
Adapun PSP Wanaartha, merujuk pada keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Januari 2023, diketahui melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan atas tindak pidana asuransi. Mereka adalah Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Lebih lanjut, Freddy menyampaikan para nasabah juga berharap agar proses likuidasi menjadi babak akhir dari masalah gagal bayar Wanaartha.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono juga meminta pemegang saham mendukung proses likuidasi Wanaartha dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Kamis, 3 Agustus 2023.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemegang saham, dewan komisaris dan direksi nonaktif Wanaartha Life untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi, dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi.
Ogi menuturkan, OJK telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) likuidasi yang disampaikan tim likuidasi. Dalam RKAB itu, tim likuidasi menargetkan proses likuidasi rampung pada akhir 2024.
Pilihan editor: Tim Likuidasi Wanaartha Catat 7.814 dari 12.577 Tagihan Pemegang Polis Telah Diverifikasi