Keempat, jika dihubungi dan diteror, Hudiyanto berujar, tidak perlu takut atau khawatir. “Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer itu atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” ucap dia.
Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya. “Kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” kata Hudiyanto.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengimbau masyarakat agar menghindari pinjaman online ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol yaitu: tidak memiliki dokumen izin dari OJK; proses pinjaman sangat mudah dan cepat; aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call; dan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
Selain itu cirinya adalah penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/ video dalam melakukan penagihan.
“Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial,” ujar dia.
Pilihan Editor: Ada Temuan 434 Pinjol Ilegal, Aplikasi dan Konten Tesebar di Google Playstore, Facebook dan..