TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal—sebelumnya dikenal Satgas Waspada Investasi— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya modus penipuan “salah transfer”. OJK banyak mendapatkan laporan mengenai modus dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Modus itu bekerja dengan cara pinjol ilegal mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Pinjol ilegal itu kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto, dikutip lewat keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Untuk menghadapi hal itu, Hudiyanto membagikan beberapa saran untuk masyarakat yang menjadi korban modus penipuan. Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dari pinjol ilegal tersebut.
Lalu kedua, mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut dengan screenshot atau tangkapan layar. Setelah itu dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. “Simpan bukti laporan tersebut dengan baik,” tutur Hudiyanto.
Selanjutnya saran ketiga, segera laporkan kejadian itu kepada pihak bank, lalu ajukan “penahanan dana” atas transfer pinjol ilegal tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Selanjutnya: Keempat, jika dihubungi dan diteror....