Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Mekanisme Pendistribusian LPG 3 Kg Perlu Disempurnakan, Kementerian ESDM Dorong Pendataan Konsumen secara Digital

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Maompang Harahap mengatakan mekanisme pendistribusian LPG 3 kg perlu terus disempurnakan. Hal ini seiring terjadinya kelangkaan di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.

"Pencatatan transaksi secara manual yang berlaku saat ini rawan manipulasi, tidak bisa menunjukkan profil pengguna LPG 3 kg yang sesungguhnya," ujar Maompang dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 3 Agustus 2023.  

Karena itu, Kementerian ESDM mendorong pendataan secara digital. Menurut Maompang, pendataan konsumen LPG 3 kg ini dilakukan agar penyaluran subsidinya tepat sasaran. Pendataan ini dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan konsidi ekonomi dan sosial masyarakat, serta mengintegrasikannya dengan program perlindungan sosial lainnya.

"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut (manipulasi dari pendataan manual)," ucap Maompang. 

Program pendataan tersebut, kata Maompang, sudah disosialisasikan sejak 6 Maret 2023 hingga 3 Juli 2023 melalui lima gelombang pelaksanaan. Sosisliasai ini menyasar 411 kabupaten dan kota yang tersebar  di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi.

Selanjutnya: Kendati demikian, Maompang menegaskan....

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

6 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili Johanis Tanak,  dalam dugaan perbuatan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Sihite

Dewas KPK menilai Johanis Tanak tak melanggar kode etik meskipun terbukti berkomunikasi dengan Idris SIhite.


Generasi Milenial dan Z Bermedia Sosial 6 Jam Per Hari, Budi Arie: Upayakan Pemilu Damai

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Generasi Milenial dan Z Bermedia Sosial 6 Jam Per Hari, Budi Arie: Upayakan Pemilu Damai

Budi Arie Setiadi mengungkapkan tahun 2024 akan menjadi tahun demokrasi besar bagi tanah air.


Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

16 jam lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

Kiprah Karen Agustiawan ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.


Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

22 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK kembali usai sebelumnya dibebaskan MA terkait kasus korupsi Blok BMG


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.


62 Juta Pemilih Pemula Pemilu 2024 Masuk Kelompok Rentan Digital

1 hari lalu

Google dan YouTube menggelar acara bertajuk #YukPahamiPemilu di Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Foto: Tempo/Annisa Febiola
62 Juta Pemilih Pemula Pemilu 2024 Masuk Kelompok Rentan Digital

Kelompok masyarakat rentan digital lain dalam Pemilu 2024 adalah kalangan lanjut usia atau lansia.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

KPK menuding kebijakan pembelian LNG Pertamnia di era Karen Agustiawan dibuat tanpa kajian secara menyeluruh.


Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

1 hari lalu

Operator dan pengawas SPBU di Sleman Yogyakarta yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan penghargaan dan santunan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Dok. Istimewa
Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.


Dukung Digitalisasi UKM Indonesia, UOB Indonesia Luncurkan UOB FinLab

1 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Dukung Digitalisasi UKM Indonesia, UOB Indonesia Luncurkan UOB FinLab

UOB Indonesia meluncurkan UOB FinLab program dua hari untuk membekali para peserta dengan pengetahuan, strategi dan tips praktis untuk mengadopsi teknologi digital dalam e-commerce, pemasaran digital serta logistik.


Tanggapi Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Erick Thohir Sebut Soal Bersih-bersih BUMN

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Randy
Tanggapi Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Erick Thohir Sebut Soal Bersih-bersih BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal bersih-bersih di BUMN saat ditanya soal kasus yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.