Kendati demikian, Maompang menegaskan bahwa pendataan konsumen LPG 3 kg subsidi tidak untuk membatasi pembelian. Masyarakat bisa membeli di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Syaratnya cukup menunjukkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Apabila sudah terdata dalam sistem, cukup menunjukan KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," ujar dia.
Adapun hingga 30 Juli 2023, Kementerian ESDM mencatat setidaknya 6,5 juta konsumen yang telah bertransaksi dalam sistem berbasis website ini. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah juga sudah melakukan uji coba sistem di lima kecamatan, yakni Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang; Ciputat, Tangerang Selatan; Ngaliyan, Kota Semarang; Batu Ampar, Kota Batam; serta Mataram, Kota Mataram.
Selain melalui mekanisme pendataan, Maopmpang mengatakan upaya penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan. Pemerintah, kata Maompang, bekerja sama dengan kepolisian dan Pertamina untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada agen, pangkalan, ataupun oknum yang melakukan pelanggaran.
"Misalnya, pengoplosan LPG 3 kg ke LPG non-subsidi. Karena selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, juga berbahaya bagi masyarakat," tuturnya.
Pilihan Editor: LRT Jabodebek Disebut Salah Desain, Ini Cerita Desainer Jembatannya yang Pernah Dipuji Jokowi