TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan mulai hari ini, 1 Agustus 2023. Namun, kebijakan yang ditujukan untuk mengimplementasikan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam ini masih menyisakan tanda tanya bagi para eksportir.
"Terus terang kami bingung. Sampai sekarang aturan yang jelas bagaimana, belum kami dapat," kata Ketua Departemen Spesialisasi dan Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Moelyono bingung lantaran sempat mengekspor kopi pada 20 Juli lalu. Adapun uang pembayaran hasil ekspor itu kata dia, bakal masuk pekan ini. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pembayaran tersebut akan terikat oleh aturan ini.
"Tanya ke bank juga tidak bisa menjawab. Ini yang kami bingung. Kalau pembayaran ekspor Juli kemarin terdampak, ya kami rugi," tutur Moelyono.
Lebih lanjut, Moelyono menuturkan, aturan menyimpan DHE SDA dengan nilai ekspor minimal US$ 250 ribu juga terasa memberatkan. Menurutnya, kebijakan ini bakal berdampak pada cash flow perusahaan.
"Kalau ada 100 persen, kami masukan 30 persen dan ditahan 3 bulan, itu kan luar biasa," ucapnya. Kendati demikian, Moelyono menyatakan bakal mengikuti aturan pemerintah. "Tapi bagaimana aturannya, yang jelas."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Adapun selama ini, keempat sektor itu memiliki potensi hingga US$ 203 miliar atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.
Menurut dia, PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," tutur Airlangga, Jumat, 28 Juli 2023..
Di sisi lain, Airlangga juga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan."
Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Blak-blakan soal Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal dari Internasional