TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pada Rabu 26 Juli 2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Dalam operasi senyap tersebut KPK turut menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Marilya dan Roni disebut menyerahkan uang senilai Rp 999,7 juta kepada Arif. Uang itu merupakan sebagai bagian dari commitment fee karena PT Intertekno dan PT Kindah menang dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.
Akan tetapi, penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap menuai polemik. TNI tidak mengakui penetapan tersangka kedua anggotanya oleh KPK.
TNI tidak mengakui penetapan tersangka dugaan suap terhadap Henri dan Arif oleh KPK pada Jumat, 28 Juli 2023. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Belakangan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Adapun kasus dugaan suap yang menyeret Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto mengingatkan kembali terhadap beberapa personill TNI yang terlibat korupsi. Berikut adalah sejumlah perwira TNI yang terlibat korupsi yang telah dirangkum Tempo.co.
1. Brigjen Teddy Hernayadi
Kasus korupsi pernah menjerat Brigjen Teddy Hernayadi. Teddy yang saat itu masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$ 12 juta.
Sejak 2015, sebenarnya Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto sudah mengendus kecurangan yang diduga dilakukan Teddy. Ia mengatakan Teddy diduga menyalahgunakan wewenang yang berakibat merugikan negara.
Ismono mengungkap, modus kecurangan yang dilakukan Teddy adalah menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, bahkan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran. Hingga akhirnya pada Rabu, 20 November 2016, Pengadilan Militer Jakarta Timur memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayadi dengan hukuman seumur hidup.
Selanjutnya: 2. Laksma Bambang Udoyo...