2. Laksma Bambang Udoyo
Kasus korupsi yang menjerat Laksma Bambang Udoyo Ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. Dalam pengembangan, Laksma Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla, diduga ikut menerima suap.
Saat menggeledah rumah Bambang, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan Sin$ 80 ribu dan US$ 15 ribu. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan empat tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Selain itu, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.
Dalam proyek bernilai Rp 220 miliar, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut. Sebagai pejabat pembuat komitmen, Laksma Bambang yang melakukan penandatanganan perjanjian pengadaan satelit pemantauan Bakamla itu.
3. Marsma Fachry Adamy
Marsekal Pertama (Marsma) Fachry Adamy juga pernah terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Pada saat itu, Fachry menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut merugikan negara sebesar Rp 738 miliar.
Dalam kasus korupsi pengadaan helikopter, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway sebagai tersangka. Pasalnya, Irfan disebut menaikkan nilai jual helikopter dari yang awalnya Rp 514 miliar menjadi Rp 738 miliar. Jaksa juga menyebut mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Kasau), Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna, diduga ikut menerima Rp 17 miliar dari pengadaan itu.
Tak sendirian, perbuatan tersebut ternyata juga dilakukan bersama empat perwira TNI AU yang kini sudah pensiun. Keempat orang itu adalah dua mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara, Heribertus Hendi Haryoko dan Fachry Adamy. Serta Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau TNI AU 2015 sampai Februari 2017, Marsekal Muda (Purn) Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas Markas Besar TNI AU periode 2015 sampai Februari 2017, Wisnu Wicaksono.
4. Marsekal Madya Henri Alfiandi
Terbaru, perwira TNI yang terlibat dugaan kasus korupsi adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.
Henri Alfiandi bersama dan melalui Arif Budi Cahyanto diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AKHMAD RIYADH | ANTARA | KORAN TEMPO | RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Berharta Rp 10 Miliar, Berapa Gaji Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK?