Ketiga, pelaku industri diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan UMKM untuk memberikan pendampingan, best practices sharing, hingga mentorship melalui MoU ini.
“Pilar keempat yakni masyarakat. Support dari masyarakat sebagai konsumen ini tentunya akan menciptakan supply and demand yang dapat meningkatkan pangsa pasar UMKM,” ujar Shinta.
UMKM, sebagai pilar terakhir, didorong untuk terus meningkatkan kualitas produk dan layanan, beradaptasi dengan pasar, dan terus memperluas penetrasi pasar. MoU ini diharapkan dapat memperluas jaringan yang dimiliki pelaku UMKM dan menjadi basis untuk menjalin kemitraan dengan para pemangku kepentingan.
Nota kesepahaman diharapkan dapat melahirkan kerja sama-kerja sama lanjutan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri. MoU ini berlaku selama 5 tahun setelah ditandatangani dan dapat diperpanjang di kemudian hari.
Terdapat 33 pemangku kepentingan yang turut menandatangani MoU dengan Apindo, termasuk di antaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Program Kewirausahaan Diplomat Success Challenge (DSC), dan beberapa perwakilan perusahaan di Indonesia.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: BMKG Sebut 63 Persen Wilayah Indonesia Mulai Terdampak El Nino