Peraturan tersebut menetapkan para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
Terdapat empat sektor komoditas yang wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif untuk eksportir yang mematuhi DHE SDA, yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, dan insentif lain yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan turunan terkait DHE SDA, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023.
KMK 272/2023 mengatur penambahan jenis barang DHE sebanyak 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif. Sementara PMK 73/2023 mengatur tentang pemberian dan pencabutan sanksi terkait pelanggaran terhadap DHE oleh eksportir.
Pilihan editor: Wacana Hapus Buku dan Tagih Kredit Macet UMKM, Bank Mandiri Tunggu Aturan Turunan