TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk atau Bank Mandiri merespons aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dengan menyediakan alternatif penempatan.
“Dengan adanya PP 36 tahun 2023, dari sisi perbankan sudah dapat dipastikan adanya dana mengendap, berasal DHE SDA yang wajib diendapkan sebesar 30 persen. Saat ini, perbankan telah menyediakan alternatif penempatan,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam keterangannya di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.
Alternatif penempatan tersebut di antaranya tabungan, giro, serta deposito dan instrumen investasi berupa term deposit Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan perbankan juga akan berupaya menyediakan berbagai solusi lain yang efektif dalam mendukung eksportir mengelola likuiditas.
“Mengingat dana yang wajib diendapkan tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan dana yang setiap saat dapat digunakan untuk mendukung operasional perusahaan,” tambah Rudy.
Diketahui, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Agustus 2023.
Empat sektor komoditas wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA