Airlangga menjelaskan, aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Adapun selama ini, keempat sektor itu memiliki potensi hingga US$ 203 mliar atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan tersebut lantaran bisa meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri. Selain itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, aturan baru ini bakal mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya.
Ketika DHE tersebut dikonversi juga mendrong kedalaman dalam jasa keuangan yang ada. "Pada gilirannya, memperkuat ekonomi Indonesia," ujar dia.
Mahendra mengatakan telah memberi arahan langsung kepada jajaran direksi perbankan umum untuk mendukung penempatan DHE dari para eksportir. Dalam hal ini, untuk bisa mendapat agunan tunai atau cash collateral selama dapat memenuhi persyaratan agunan tunai ihwal kualitas aset.
Mahendra juga mengatakan arahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 ini telah disampaikan kepada para manajemen LPEI. Dengan begitu, DHE dapat diterima dan ditampung dalam rekening debitur LPE. "Termasuk melalui pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya," tutur Mahendra.
Pilihan editor: Bank Indonesia Catat Cadangan Devisa Indonesia Mei USD 139,3 Miliar