TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mengatakan devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk dalam sistem keuangan dalam negeri sangat bergantung pada kepatuhan ekportir dan kesiapan perbankan. Karena itu, sosialisasi masif DHE perlu dilakukan pemerintah.
"Terus penerapan reward dan punishment wajib DHE," kata Bhima kepada Tempo, Minggu, 30 Juli 2023. "Reward sudah ada dalamm bentuk insentif pajak. Sanksinya yang harus dipertegas."
Lebih jauh, Bhima menilai wajib DHE mestinya bisa menjadi syarat dokumen izin ekspor. Artinya, setiap eksportir yang mau melakukan pengiriman komoditas ke luar negeri, wajib melampirkan jumlah dana ekspor sebelumnya yang disimpan di bank. "Nanti Bea Cukai bisa cross check ke perbankan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah kini mewajibkan eksportir sumber daya alam dengan nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dolar untuk menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri minimal tiga bulan. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan baru ihwal devisa hasil ekspor (DHE) bisa menambah cadangan devisa Indonesia senilai US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar dalam setahun. Angka tersebut dihitung dari minimal 30 persen dari total nilai ekspor sebagaimana dalam aturan DHE ini.
Aturan DHE berlaku untuk empat sektor SDA