Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhatikan Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pekerja Migran Resmi

image-gnews
Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat, baik untuk menjajaki hidup baru maupun untuk membantu perekonomian keluarga. 

Namun, sebagai calon pekerja migran, tentu ada pertanyaan yang sering muncul terkait tahapan dan syarat apa yang harus dipenuhi untuk menjadi pekerja migran resmi. 

Semua ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kewajiban Pekerja Migran Indonesia

Bagi calon pekerja migran Indonesia, terdapat beberapa kewajiban yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017, yaitu:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menjadi pekerja migran Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti. Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, menyebutkan tahapan-tahapan tersebut, yaitu:

  1. Pendaftaran melalui jalur resmi: Calon pekerja migran harus mendaftar melalui jalur resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
  2. Seleksi administrasi: Calon pekerja migran akan menjalani proses seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi: Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi fisik dan mental yang memadai.
  4. Penandatanganan perjanjian penempatan: Calon pekerja migran akan menandatangani perjanjian penempatan dengan perusahaan atau pihak yang akan mempekerjakan mereka di luar negeri.
  5. Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial: Sebelum berangkat, calon pekerja migran harus mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan asuransi.
  6. Mengurus visa kerja: Calon pekerja migran harus mengurus visa kerja sesuai dengan negara tujuan penempatan.
  7. Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP): Calon pekerja migran akan mengikuti orientasi sebelum berangkat ke luar negeri untuk memahami hak, kewajiban, dan perlindungan yang akan mereka terima di negara tujuan.
  8. Penandatanganan perjanjian kerja: Sebelum berangkat, calon pekerja migran juga akan menandatangani perjanjian kerja dengan pihak pengguna jasa.
  9. Pemberangkatan: Setelah semua tahapan terpenuhi, calon pekerja migran siap untuk berangkat ke negara tujuan penempatan.

Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Sebelum menjalani tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, calon pekerja harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:

  1. Permohonan PTTKIS (Pendaftaran Tenaga Kerja Indonesia Secara Langsung).
  2. Surat Tugas dari PT/Cabang (jika diperlukan).
  3. Job Order (jika diperlukan).
  4. Hasil Seleksi PT/Rekomendasi TKI.
  5. Biodata TKI.
  6. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  7. KK (Kartu Keluarga).
  8. Surat Nikah/Cerai (jika berlaku).
  9. Akta Kelahiran.
  10. AK/I (Kartu Kuning).
  11. Surat Izin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah).
  12. Surat Ahli Waris (diketahui Kepala Desa/Lurah).
  13. Surat Perjanjian Penempatan.

Semua dokumen di atas harus dipersiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk memastikan proses menjadi pekerja migran berjalan lancar dan resmi.

Pilihan Editor: 31 Pekerja Migran Indonesia di Singapura Meraih Gelar Sarjana di Universitas Terbuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

9 jam lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


Paus Fransiskus Desak Singapura Berikan Upah Layak ke Pekerja Migran

11 jam lalu

Paus Fransiskus tiba di Singapura, 11 September 2024. Singapura merupakan negara terakhir dalam perjalanan apostolik Paus di ASEAN. Cindy Wooden/Vatican Press Pool
Paus Fransiskus Desak Singapura Berikan Upah Layak ke Pekerja Migran

Paus Fransiskus berada di Singapura yang merupakan negara terakhir dalam kunjungannya ke empat negara di Asia Pasifik.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

6 hari lalu

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono. Foto: Tempo-Magang/Reyhan
SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.


Cara Membedakan E-Meterai Asli atau Palsu

8 hari lalu

Materai Elektronik atau Digital. peruri.co.id
Cara Membedakan E-Meterai Asli atau Palsu

Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan e-meterai atau materai elektronik asli dan palsu.


6 Dokumen Wajib untuk Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

9 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
6 Dokumen Wajib untuk Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

Sebelum mendaftar CPNS, ketahui beberapa dokumen wajib yang dipersyaratkan dalam seleksi CPNS 2024. Jangan sampai ada yang tertinggal.


179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

12 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak 179 pekerja migran Indonesia yang sudah lansia yang ditahan di pusat tahanan imigrasi dipulangkan ke Indonesia


Paus Fransiskus Ingatkan Menolak Migran adalah Dosa Besar

13 hari lalu

Para migran tidur di dek kapal penyelamat migran Geo Barents, yang dioperasikan oleh Medecins Sans Frontieres, saat kapal tersebut menuju Italia setelah penyelamatan 61 migran di atas kapal kayu di perairan internasional di lepas pantai Libya di Laut Mediterania tengah, 29 September 2023. REUTERS/Darrin Zammit Lupi
Paus Fransiskus Ingatkan Menolak Migran adalah Dosa Besar

Paus Fransiskus mengingatkan Tuhan bersama para migran dan orang-orang yang menderita bersamanya karena mereka memohon jalan menuju keselamatan


Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

16 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.


Contoh Surat Pernyataan Data Diri Pelamar CPNS 2024

16 hari lalu

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Contoh Surat Pernyataan Data Diri Pelamar CPNS 2024

Salah satu dokumen wajib bagi pelamar kerja CPNS 2024 adalah surat pernyataan data diri. Berikut contohnya.