Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhatikan Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pekerja Migran Resmi

image-gnews
Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat, baik untuk menjajaki hidup baru maupun untuk membantu perekonomian keluarga. 

Namun, sebagai calon pekerja migran, tentu ada pertanyaan yang sering muncul terkait tahapan dan syarat apa yang harus dipenuhi untuk menjadi pekerja migran resmi. 

Semua ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kewajiban Pekerja Migran Indonesia

Bagi calon pekerja migran Indonesia, terdapat beberapa kewajiban yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017, yaitu:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menjadi pekerja migran Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti. Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, menyebutkan tahapan-tahapan tersebut, yaitu:

  1. Pendaftaran melalui jalur resmi: Calon pekerja migran harus mendaftar melalui jalur resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
  2. Seleksi administrasi: Calon pekerja migran akan menjalani proses seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi: Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi fisik dan mental yang memadai.
  4. Penandatanganan perjanjian penempatan: Calon pekerja migran akan menandatangani perjanjian penempatan dengan perusahaan atau pihak yang akan mempekerjakan mereka di luar negeri.
  5. Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial: Sebelum berangkat, calon pekerja migran harus mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan asuransi.
  6. Mengurus visa kerja: Calon pekerja migran harus mengurus visa kerja sesuai dengan negara tujuan penempatan.
  7. Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP): Calon pekerja migran akan mengikuti orientasi sebelum berangkat ke luar negeri untuk memahami hak, kewajiban, dan perlindungan yang akan mereka terima di negara tujuan.
  8. Penandatanganan perjanjian kerja: Sebelum berangkat, calon pekerja migran juga akan menandatangani perjanjian kerja dengan pihak pengguna jasa.
  9. Pemberangkatan: Setelah semua tahapan terpenuhi, calon pekerja migran siap untuk berangkat ke negara tujuan penempatan.

Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Sebelum menjalani tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, calon pekerja harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:

  1. Permohonan PTTKIS (Pendaftaran Tenaga Kerja Indonesia Secara Langsung).
  2. Surat Tugas dari PT/Cabang (jika diperlukan).
  3. Job Order (jika diperlukan).
  4. Hasil Seleksi PT/Rekomendasi TKI.
  5. Biodata TKI.
  6. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  7. KK (Kartu Keluarga).
  8. Surat Nikah/Cerai (jika berlaku).
  9. Akta Kelahiran.
  10. AK/I (Kartu Kuning).
  11. Surat Izin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah).
  12. Surat Ahli Waris (diketahui Kepala Desa/Lurah).
  13. Surat Perjanjian Penempatan.

Semua dokumen di atas harus dipersiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk memastikan proses menjadi pekerja migran berjalan lancar dan resmi.

Pilihan Editor: 31 Pekerja Migran Indonesia di Singapura Meraih Gelar Sarjana di Universitas Terbuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

12 jam lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

1 hari lalu

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

11 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

15 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

24 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.


Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

24 hari lalu

Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

25 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.


Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

25 hari lalu

Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu, 24 Maret 2024. Pemerintah Malaysia mendeportasi 115 pekerja migran Indonesia (PMI) serta dua orang anak dari Depot Imigrasi Machap Umboo Melaka ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal yang dikoordinir oleh pihak P4MI daerah setempat. ANTARA/Aswaddy Hamid
Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

Kementerian Perdagangan menyebut barang impor kiriman pekerja migran yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang, bukan barang lama.