TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat, baik untuk menjajaki hidup baru maupun untuk membantu perekonomian keluarga.
Namun, sebagai calon pekerja migran, tentu ada pertanyaan yang sering muncul terkait tahapan dan syarat apa yang harus dipenuhi untuk menjadi pekerja migran resmi.
Semua ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kewajiban Pekerja Migran Indonesia
Bagi calon pekerja migran Indonesia, terdapat beberapa kewajiban yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017, yaitu:
- Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
- Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
- Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
- Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Untuk menjadi pekerja migran Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti. Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, menyebutkan tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
- Pendaftaran melalui jalur resmi: Calon pekerja migran harus mendaftar melalui jalur resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Seleksi administrasi: Calon pekerja migran akan menjalani proses seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi: Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi fisik dan mental yang memadai.
- Penandatanganan perjanjian penempatan: Calon pekerja migran akan menandatangani perjanjian penempatan dengan perusahaan atau pihak yang akan mempekerjakan mereka di luar negeri.
- Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial: Sebelum berangkat, calon pekerja migran harus mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan asuransi.
- Mengurus visa kerja: Calon pekerja migran harus mengurus visa kerja sesuai dengan negara tujuan penempatan.
- Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP): Calon pekerja migran akan mengikuti orientasi sebelum berangkat ke luar negeri untuk memahami hak, kewajiban, dan perlindungan yang akan mereka terima di negara tujuan.
- Penandatanganan perjanjian kerja: Sebelum berangkat, calon pekerja migran juga akan menandatangani perjanjian kerja dengan pihak pengguna jasa.
- Pemberangkatan: Setelah semua tahapan terpenuhi, calon pekerja migran siap untuk berangkat ke negara tujuan penempatan.
Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Sebelum menjalani tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, calon pekerja harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Permohonan PTTKIS (Pendaftaran Tenaga Kerja Indonesia Secara Langsung).
- Surat Tugas dari PT/Cabang (jika diperlukan).
- Job Order (jika diperlukan).
- Hasil Seleksi PT/Rekomendasi TKI.
- Biodata TKI.
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- KK (Kartu Keluarga).
- Surat Nikah/Cerai (jika berlaku).
- Akta Kelahiran.
- AK/I (Kartu Kuning).
- Surat Izin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah).
- Surat Ahli Waris (diketahui Kepala Desa/Lurah).
- Surat Perjanjian Penempatan.
Semua dokumen di atas harus dipersiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk memastikan proses menjadi pekerja migran berjalan lancar dan resmi.
Pilihan Editor: 31 Pekerja Migran Indonesia di Singapura Meraih Gelar Sarjana di Universitas Terbuka