TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kasus ini terungkap dari hasil investigasi Ombudsman pasca penerbitan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.
Ombudsman menemukan terjadinya perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut. Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tetapi terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat.
Dengan demikian, semua kantor pertanahan di wilayah IKN menghentikan seluruh layanannya hingga merugikan masyarakat. "Kami memberikan waktu 30 hari ke mereka untuk membuat perencanaan-perencanaan," kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya saat ditemui di kantornya pada Kamis, 27 Juli 2023.
Tenggat waktu yang diberikan Ombudsman terhitung 30 hari sejak hari ini, 27 Juli 2023. Ia mengatakan pemerintah harus setidaknya membuat perencanaan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem layanan pertanahan di IKN.
Menurut Dadan, selama ini para kepala kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) sebetulnya sudah memiliki inisiatif untuk duduk bersama menangani masalah ini. Tetapi upaya itu terhambat lantaran tak ada yang mengkordinir.
Karena itu, ia berharap laporan investigasi dari Ombudsman dapat mempercepat perbaikan. Serta mendukung koordinasi antara pemerintah daerah, kanwil, dan kantah di wilayah setempat. Lalu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memimpin perencanaan langkah-langkah perbaikan regulasi pertanahan di IKN.
Lebih lanjut, Ombudsman mewajibkan tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara, dan Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Selanjutnya: Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada...