Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

image-gnews
Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kasus ini terungkap dari hasil investigasi Ombudsman pasca penerbitan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.

Ombudsman menemukan terjadinya perluasan lingkup pengaturan dari SE tersebut. Alhasil, tak hanya pengendalian peralihan hak atas tanah, tetapi terjadi pembatasan layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanpa di kecamatan dan desa setempat. Serta penghentian pelayanan pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat. 

Dengan demikian, semua kantor pertanahan di wilayah IKN menghentikan seluruh layanannya hingga merugikan masyarakat. "Kami memberikan waktu 30 hari ke mereka untuk membuat perencanaan-perencanaan," kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya saat ditemui di kantornya pada Kamis, 27 Juli 2023. 

Tenggat waktu yang diberikan Ombudsman terhitung 30 hari sejak hari ini, 27 Juli 2023. Ia mengatakan pemerintah harus setidaknya membuat perencanaan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem layanan pertanahan di IKN. 

Menurut Dadan, selama ini para kepala kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) sebetulnya sudah memiliki inisiatif untuk duduk bersama menangani masalah ini. Tetapi upaya itu terhambat lantaran tak ada yang mengkordinir. 

Karena itu, ia berharap laporan investigasi dari Ombudsman dapat mempercepat perbaikan. Serta mendukung koordinasi antara pemerintah daerah, kanwil, dan kantah di wilayah setempat. Lalu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memimpin perencanaan langkah-langkah perbaikan regulasi pertanahan di IKN. 

Lebih lanjut, Ombudsman mewajibkan tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara, dan Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Selanjutnya: Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet: Taksi Terbang Ehang 216 Siap Terbang Sebagai Moda Transportasi Futuristik di IKN

4 jam lalu

Bamsoet: Taksi Terbang Ehang 216 Siap Terbang Sebagai Moda Transportasi Futuristik di IKN

Ketua MPR RI Bamsoet: Taksi Terbang Ehang 216 Siap Terbang Sebagai Moda Transportasi Futuristik di IKN


Terkini: Jokowi soal Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Kondisi Terkini Hotel Sultan Saat Pengosongan Paksa

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi soal Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Kondisi Terkini Hotel Sultan Saat Pengosongan Paksa

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari respons Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat soal keberadaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Bincang Santai Megawati dan Mahathir Mohamad Bahas Hujan, IKN, hingga Kereta Cepat

6 jam lalu

Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang santai dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (kanan) di Kuala Lumpur, Selasa (3/10/2023). (ANTARA/Monang Sinaga)
Bincang Santai Megawati dan Mahathir Mohamad Bahas Hujan, IKN, hingga Kereta Cepat

Mantan Presiden Megawati dan Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad kemarin berbincang santai selama hampir satu jam. Apa saja yang dibicarakan mereka?


Siapa Untung Setelah TikTok Shop Ditutup

9 jam lalu

Siapa Untung Setelah TikTok Shop Ditutup

Penutupan TikTok Shop mulai hari ini akan mengubah peta pasar online.


Menteri Budi Karya: Pembangunan Bandara VVIP IKN Dimulai Awal November 2023

20 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai peresmian Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di Stasiun Halim Kereta Cepat Jakarta Bandung pada Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Menteri Budi Karya: Pembangunan Bandara VVIP IKN Dimulai Awal November 2023

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembangunan Bandara VVIP IKN dimulai pada 1 November 2023.


Daftar Insentif dari Jokowi untuk ASN yang Pindah Ke IKN

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Daftar Insentif dari Jokowi untuk ASN yang Pindah Ke IKN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyiapkan insentif untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Revisi UU IKN Disahkan, Fraksi Demokrat Setuju dengan Catatan

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Fraksi Demokrat Setuju dengan Catatan

DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Fraksi Demokrat setuju dengan catatan.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


Revisi UU IKN Disahkan Paripurna DPR, Simak 8 Alasan Penolakan PKS

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan Paripurna DPR, Simak 8 Alasan Penolakan PKS

Fraksi PKS menolak revisi UU tersebut utamanya karena pembangunan IKN berpotensi memperberat beban APBN dan menambah utang negara.


Revisi UU IKN Dinilai Manjakan Investor, Gerindra: Semua Negara Berlomba Menarik Investasi

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan arahan dalam konsolidasi akbar kader se-Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Dinilai Manjakan Investor, Gerindra: Semua Negara Berlomba Menarik Investasi

Ahmad Muzani, mengatakan revisi UU IKN untuk memberikan jaminan bagi keberlangsungan kepemilikan tanah agar supaya menarik minat investor