Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk mencabut Surat Edaran Nomor: 3/SE-400.HR.02/11/2022. Pencabutan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang (UU) Nomoro 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020.
Kementerian ATR/BPN juga diminta menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN. Langkah dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi UU Nomor 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2020 dan peraturan lainnya.
Sedangkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif.
Kedua, Kepala kanwil dan kantah di wilayah ini diminta melanjutkan tahapan dan menerbitkan hak atas atas permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang tertunda prosesnya disebabkan oleh Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022. Yakni redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan layanan permohonan reguler.
Langkah itu, tutur Dadan, perlu dilakukan bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan identifikasi serta verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali. Khususnya, yang diajukan pemohon guna memastikan riwayat dan waktu perolehan hak atas tanah. Sehingga, terwujud akurasi data dan pengendalian peralihan hak atas tanah.
Ketiga, Ombudsman meminta kantor wilayah dan kantor pertanahan di IKN tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN. Termasuk desa di luar delineasi IKN yang wilayah Kecamatannya sebagian masuk dalam delineasi IKN.
Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kertanegara, Bupati Penajam Paser Utara diberikan tiga tindakan korektif. Pertama, menyusun regulasi atau peraturan teknis mengenai penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah guna. mencegah terjadinya tindakan yang mengarah pada peralihan hak atas tanah di daerah delineasi IKN.
Selanjutnya: Kedua, menginstruksikan kepada Pemerintah Kecamatan ...