Kedua, menginstruksikan kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.
Ketiga, lalu bersama dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan identifikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan guna memastikan riwayat dan waktu perolehan hak atas tanah.
Keempat, bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Jajarannya, OIKN diminta melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.
Kelima, menyusun mekanisme penyelesaian khusus berupa prioritas penerima bantuan program atau pendanaan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Bantuan tersebut untuk masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah. Khususnya, masyarakat yang memiliki objek tanah sebagai satu-satunya aset yang dapat menyelesaikan kendala pemenuhan biaya pendidikan dan kesehatan.
Terakhir, Ombudsman meminta Kepala Otorita IKN melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh, tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu. Serta melakukan perbaikan delineasi IKN bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya.
OIKN juga diminta mempercepat penetapan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara tentang penyelenggaraan pertanahan di ibu kota nusantara, termasuk pengendalian hak atas tanah.
Terakhir, Kepala OIKN diminta bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.
Pilihan Editor: Bakal jadi Menteri Pertama yang Tinggal di IKN, Basuki Hadimuljono: Kalau Ada yang Mau Ikut, Daftar ke Saya