TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan sosialisasi PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa, 25 Juli 2023. Aturan ini menyebabkan ekspor pasir laut yang sempat dihentikan kini bisa kembali dilakukan. KKP menargetkan perusahaan sudah bisa beroperasi untuk mengeruk dan menjual pada tahun ini.
"Kalau Pak Mentri (Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono) pokoknya, maunya secepatnya," ujar Juru Bicara KKP Wahyu Muriadi saat ditanya awak media target realisasi PP 26 tahun 2023 tersebut.
Baca Juga:
Wahyu mengatakan, setelah konsultasi publik ini, KKP akan mengumpulkan semua pendapat dari pihak, setelah itu akan di review. "Dicatat kemudian dibahas bersama lagi," katanya usai memimpin acara sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Hotel Best Western Panbil Kota Batam, Rabu (26/7/2023).
Wahyu melanjutkan, setelah dibahas lagi secara bersama masukan-masukan semua pihak itu yang akan menyempurnakan peraturan menterinya nanti. "Iya tahun ini, tahun ini sudah ada aktivitas pembersihan sedimentasi laut," kata Wahyu.
Wahyu juga menegaskan, pembersihan sedimentasi laut berbeda dengan pertambangan pasir laut. KKP hanya mengurus soal pembersihan sedimentasi laut. "Jadi ini harus diingat, ini beda mazhab antara tambang pasir laut dan pembersihan sedimentasi laut," katanya.
Polemik PP 26 tahun 2023
Adapun PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Aturan ini kemudian menjadi polemik dan banyak penolakan. Apa lagi aturan ini menyebabkan ekspor pasir laut yang dianggap merusak lingkungan dan sempat dihentikan di masa Presiden Megawati Soekarnoputri itu kini justru dibuka kembali.
Dalam aturan terdapat poin legalitas ekspor pasir laut sebagai hasil sedimentasi laut. Banyak pihak meyakini dibukanya kembali ekspor pasir laut itu akan membuat eksploitasi besar-besaran kembali terjadi.
Sejak 2002, Pemerintah Indonesia sudah melarang ekspor pasir laut. Pasalnya aktivitasnya menimbulkan banyak kerusakan, salah satunya adalah abrasi yang menyebabkan pulau-pulau kecil tenggelam.
Kini, KKP berdalih bahwa PP No. 26 Tahun 2023 tidak fokus kepada ekspor pasir laut. Tetapi upaya pembersihan sedimentasi laut yang menurut KKP mengganggu ekosistem pesisir.
Selain itu, hasil sedimentasi laut juga akan digunakan untuk reklamasi lokal supaya bahan reklamasi diambil dari material yang jelas, bukan lagi gunung yang dipotong atau lainnya. "Ini juga menjaga agar reklamasi bisa teratur. Kalau sekarang kan kita tidak tahu pasir reklamasi dari mana saja," kata Trenggono awal Juni 2023 di Batam.
Pilihan Editor: Hari Ini Ribuan Buruh Aksi Menolak UU Cipta Kerja di Istana Negara dan Gedung MK