TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 26 Juli 2023. “Kami informasikan, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa,” tertulis dalam undangan yang diterima pada Selasa, 25 Juli 2023.
Demonstrasi akan digelar pada pukul 10.30 WIB dengan titik kumpul Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Aksi tersebut mengusung tiga tuntutan. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja; kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen; dan ketiga, cabut Undang-Undang Kesehatan.
Partai Buruh dan organisasi buruh memang sudah berkali-kali menggelar demonstrasi khususnya dengan tuntutan mencabut UU Cipta Kerja. Bahkan sebelumnya aksi tersebut digelar bergelombang di berbagai wilayah selama 25 hari.
Di Banten alasi digelar pada 6 Juni lalu, kemudian di Gedung Sate Bandung pada 7 Juni, di Semarang pada 9 Juni, menyusul Jawa Timur pada 14 Juni, dan selanjutnya aksi dilakukan di berbagai kota provinsi sampai tanggal 20 Juli.
"Ada sekitar kurang lebih 30 provinsi yang melakukan aksi bergelombang selama 25 hari ini," ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal pada Senin, 5 Juni 2023 lalu.
UU Cipta Kerja menjadi kontroversi setelah Presiden Jokowi dan DPR dinilai mengacuhkan putusan MK sebelumnya. Pada November 2021 MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional terbatas dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi Presiden Jokowi justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada 31 Desember 2022. Jokowi beralasan aturan itu dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Keputusan Jokowi itu mendapatkan kritikan karena alasan yang diajukan dinilai tak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Setelah itu, DPR tak mengesahkan Perpu tersebut menjadi UU pada masa sidang pertama Tahun 2023. DPR baru mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU pada masa sidang berikutnya.
Hal itu kembali mendapatkan kritik. Pasalnya, UUD 1945 menyebutkan Perpu harus disahkan pada masa sidang pertama setelah Perpu tersebut dikeluarkan.
MOH KHORY ALFARIZI | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Anggota DPR Nilai Ahok Bukan Sosok yang Tepat untuk Menjadi Dirut Pertamina