Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaksanaan Perpres Sistem Logistik Nasional Dianggap Tidak Maksimal

image-gnews
Ilustrasi Pelabuhan dan Peti Kemas. Getty Images
Ilustrasi Pelabuhan dan Peti Kemas. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan untuk memperbaiki sektor logistik Indonesia sudah ada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas). “Tapi sampai sekarang belum dijalankan,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 21 Juli 2023.

Padahal, dia melanjutkan, Indonesia butuh roadmap logistik bukan Undang-Undang Logistik atau Dewan Logistik. Karena, menurut Zaldy, tidak ada satupun negara yang rangking top 20 di Logistics Performance Index (LPI) atau Indeks Kinerja Logistik memiliki UU Logistik atau Dewan Logistik.

“Ada banyak pihak yang mengusulkan ini sebagai solusi, buat saya sih percuma saja. Sislognas perlu dimasukkan dalam RPJMN—rencana pembangunan jangka menengah nasional—sehingga mengikat semua departemen terkait,” tutur Zaldy.

Pernyataan Zaldy itu merespons ajloknya 17 peringkat LPI 2023 Indonesia ke posisi 63 dari posisi 46 (tahun 2018) menurut Bank Dunia. Laporan itu menyebutkan anjloknya LPI Indonesia itu dinilai  berdasarkan enam dimensi, yaitu: customs, infrastructure, international shipments, logistics competence and quality, timelines, dan tracking & tracing. 

Sementara, CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi justru mengusulkan revisi Peraturan Presiden Sislognas. “Revisi Sislognas telah lama ditunggu. Karena regulasi yang ditetapkan 11 tahun lalu itu tentu harus disesuaikan dengan berbagai perubahan dan perkembangan teknologi dan bisnis, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global,” ujar dia.

Perkembangan dalam aspek teknologi, menurut Setijadi, seperti robotics dan automation, artificial intelligence, internet of things, big data analytics, block chain, dan cloud logistics. Sementara perkembangan bisnis, seperti sharing economy, smart containerization, tube logistics, logistics marketplaces, dan omni-channel logistics.

Menurut dia, revisi Perpres Sislognas harus sesuai dan sinergis dengan program terkini dari sejumlah kementerian teknis terkait. Setijadi mencontohkan, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena logistik merupakan sektor pendukung pembangunan ekonomi,” ucap Setijadi.

SCI juga merekomendasikan pemerintah bentuk kelembagaan logistik berupa Badan Logistik Nasional. Meski saat ini pemerintah justru mengurangi jumlah lembaga, tapi lembaga logistik yang permanen sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan perbaikan dan pengembangan sistem logistik yang bersifat multisektoral. 

Tujuan dibentuknya penanggung jawab Sislognas itu untuk memastikan rencana aksi yang disusun berjalan sesuai target; menetapkan kebijakan, aturan, dan prosedur yang konsisten. Serta memastikan sanksi dan mekanisme penegakan hukum yang jelas, sehingga dapat memperoleh kepastian dalam implementasi rencana aksi Sislognas.

Selain itu, Setijadi menjelaskan, Sislognas seharusnya ditetapkan dengan hirarki regulasi yang lebih tinggi daripada Perpres, bahkan dalam bentuk UU agar implementasinya lebih efektif. “Pembentukan UU logistik ini bisa menjadi target jangka menengah,” tutur Setijadi.

Pilihan Editor: Alasan Luhut Sebut OTT KPK Kampungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

8 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

9 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.