TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Badan Karantina Indonesia pada Kamis, 20 Juli 2023. Apa saja tugas dan fungsinya?
"Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," bunyi Pasal 1 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.
Selanjutnya dijelaskan, karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit dari hewan, ikan, maupun tumbuhan, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap:
- keamanan pangan dan mutu pangan;
- keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis
asing invasif, tumbuhan dan satwa liar;
- tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah NKRI.
"Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina," bunyi Pasal 3 Perpres 45/2023.
Pada pasal berikutnya, dijelaskan fungsi Badan Karantina Indonesia, yaitu:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Nantinya, Badan Karantina Indonesia akan dipimpin oleh Kepala. Lembaga baru ini akan bertanggung jawab kepada presiden.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 53.
Pilihan Editor: Jokowi: Jangan Ada Lagi Jaksa yang Main Hukum, Titip Proyek dan Barang Impor