TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendorong Badan Karantina Pertanian untuk memperketat setiap produk pangan dan makanan yang masuk melalui pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.
"Tugas dari karantina pertanian ini sangat penting untuk melakukan pelayanan, menjaga kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan dari ancaman hama/penyakit hewan dan tumbuhan, serta menggerakkan roda perekonomian selama masa pandemi," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kupang, Senin 18 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan Mentan saat memimpin upacara Hari Karantina Pertanian 2021 di Lapangan rumah jabatan gubernur NTT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Karantina pertanian, kata Mentan, harus berada di garda terdepan dalam mengemban tugas sebagai benteng perlindungan sumber daya alam hayati dan pertanian negara. Badan Karantina Pertanian (Barantan) juga diharapkan mampu membangun dan mendorong ekspor komoditas pertanian Indonesia pada saat pemulihan ekonomi dunia terjadi.
"Secara khusus, saya memberikan tugas strategis kepada Badan Karantina Pertanian untuk mengawal program peningkatan ekspor melalui Gratieks (Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor) selama kurun waktu 2020 hingga 2024. Kesuksesan program tersebut memerlukan sinergi dengan berbagai pihak," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sebagaimana diketahui salah satu pencapaian sinergitas dalam pencapaian Gratieks adalah kegiatan Merdeka Ekspor yang dilepas langsung oleh Presiden Joko Widodo secara serentak melalui 17 pintu ekspor dengan nilai Rp7,2 triliun. Kegiatan ini memberikan optimisme baru bagi para petani dan pelaku usaha pertanian agar lebih berkembang lagi.
"Diharapkan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tidak ada lagi yang tidak melakukan ekspor. Semua harus ekspor demi negara kita tercinta ini. Alhamdulillah berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan, tercatat kopi, tanaman obat, aromatik dan buah buahan kita makin perkasa di pasar dunia, menyusul sarang burung walet dan porang, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Mentan pun mengapresiasi kemampuan Barantan dalam menjalankan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina terbukti mampu menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan melakukan pengawasan dan penindakan terkait maraknya isu peredaran ilegal, hewan, tumbuhan dan produknya, hingga memberikan berbagai pembinaan teknis dan akses informasi bagi para pelaku usaha pertanian atau eksportir.
BACA: Mentan: Petani NTT Harus Membiasakan Diri Mengasuransikan Tanaman Prioritas