2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Besaran iuran: 5 persen upah per bulan
- Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah pada suatu Badan Usaha, baik BUMN, BUMD atau swasta.
- Besaran iuran: 5 persen upah per bulan
- Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen
4. Peserta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri dan bukan pekerja.
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
5. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
- Besaran iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan
- Dibayarkan oleh: Pemerintah.
RIZKY DEWI AYU | RIRI RAHAYU
Pilihan editor: Terkini Bisnis: Kata Dirut BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran, Konstruksi Jembatan Rel Usai Tabrakan KA Brantas Diperbaiki