Rubi mengatakan dengan persetujuan itu perusahaan bisa segera mendivestasikan saham 2006 hingga 2008 dalam waktu 180 hari sesuai putusan arbitrase. Namun ia tidak menjelaskan mekanisme pembebasan status gadai tersebut. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah perusahaan sudah melunasi utangnya pada senior lenders.
Newmont menggadaikan seluruh sahamnya pada 1996 untuk mendapatkan pendanaan tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat. Saham digadaikan sebagai jaminan atas pinjaman sekitar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 1,04 triliun pada bank yang mendanai proyek Batu Hijau.
Status gadai itu menjadi masalah karena Newmont harus mendivestasikan 31 persen sahamnya kepada pemerintah. Putusan arbitrase internasional pada akhir Maret lalu menegaskan bahwa saham yang didivestasikan harus bebas gadai.
DESY PAKPAHAN