Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Ikut Lelang DJKN Barang Sitaan Negara dan Persyaratannya

Reporter

image-gnews
ilustrasi lelang (pixabay.com)
ilustrasi lelang (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLelang merupakan kegiatan penjualan barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang bisa semakin menurun atau meningkat untuk mencapai kesepakatan. Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020. 

Pelaksanaan lelang aset sitaan negara sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Masyarakat dapat mengikuti lelang untuk mendapatkan barang dengan harga terbaik, baik properti, kendaraan mewah, dan harta bergerak lainnya. Lantas bagaimana cara daftar dan persyaratannya? 

Syarat Ikut Lelang DJKN

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, setiap orang yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang yang diadakan DJKN. Tawar menawar barang sitaan negara dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti transaksi lelang melalui portal daring (online) lelang.go.id. Penawaran tersebut terjadi tanpa kehadiran peserta (e-auction) dan secara terbuka (open bidding) yang ditampilkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI). 

Tak hanya perseorangan, badan hukum juga bisa menjadi peserta lelang DJKN dengan sejumlah ketentuan. Sebagaimana Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), setiap anggota direksi dapat mewakili perseroan, tetapi apabila terdapat lebih dari satu orang anggota direksi, maka Direktur Utama yang berhak mewakili. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus badan usaha, dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang, meliputi NPWP organisasi, rekening bank organisasi, surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan menunjukkan aslinya, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan. 

Cara Ikut Lelang DJKN

Proses daftar lelang DJKN secara online dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman https://lelang.go.id.
  2. Tekan ikon tiga garis horizontal (burger line) di sisi kiri atas layar.
  3. Pilih menu ‘Daftar’.
  4. Isikan data diri, antara lain nama, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi (password) mengandung delapan karakter kombinasi huruf kecil, kapital, serta angka.
  5. Tekan tombol ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara ikut lelang DJKN.
  6. Aktivasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim ke email.
  7. Unggah hasil pemindaian (scan) KTP, NPWP, dan buku rekening bank.
  8. Lengkapi informasi pribadi, seperti alamat dan pekerjaan.
  9. Pilih objek lelang dengan menekan tombol ‘Ikut Lelang’. Untuk memudahkan proses pencarian, gunakan fitur ‘Filter’ lot lelang atau KPKNL penyelenggara.
  10. Peserta wajib menyetor uang jaminan dengan jumlah tertentu selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang. Uang dikirimkan ke rekening KPKNL, balai lelang, rekening khusus pejabat lelang kelas II, atau diserahkan secara langsung kepada balai lelang atau pejabat lelang kelas II.
  11. Lakukan penawaran lelang dengan nilai limit yang ditentukan KPKNL.
  12. Periksa hasil pelaksanaan dan rekapitulasi penawaran pada menu ‘Status Lelang’.
  13. Peserta yang memenangkan lelang DJKN harus melunasi pembayaran harga barang paling lambat lima hari kerja usai lelang. Ada tambahan dua hari kerja untuk lelang terjadwal khusus.
  14. Apabila tidak melunasi (wanprestasi), uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke kas negara atau pemilik barang. Tarif barang lelang belum termasuk 2 persen bea lelang dan biaya resmi lainnya. Sedangkan peserta bukan pemenang lelang akan mendapatkan pengembalian uang jaminan secara otomatis ke rekening paling lambat sehari.
  15. Barang dari hasil ikut lelang harus diambil paling lambat tiga minggu setelah kegiatan penjualan. 

Pilihan editor: DJKN Peringati 115 Tahun Lelang, Ada Lelang Alphard dan Mercy

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

Selama 2024, KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

14 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Pasien Kanker Ini Melelang Momen Menyaksikan Hari-hari Terakhirnya sampai Maut Menjemput

24 hari lalu

Lahey,  yang didiagnosis karsinoma NUT, kanker langka dan agresif dengan prognosis tipikal hanya enam hingga sembilan bulan.  Foto : Australian Cancer Research Foundation
Pasien Kanker Ini Melelang Momen Menyaksikan Hari-hari Terakhirnya sampai Maut Menjemput

Pasien kanker ini ingin memperlihatkan emosi dan beban psikologi hidup seseorang menjelang ajal karena mengalami penyakit yang tak bisa disembuhkan.


Lelang Eksekusi Barang Rampasan, KPK Setorkan Rp 3,4 Miliar ke Kas Negara

27 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Lelang Eksekusi Barang Rampasan, KPK Setorkan Rp 3,4 Miliar ke Kas Negara

Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal menyebut eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan KPKNL Palembang dan Sidoarjo.


267 Barang Mendiang Avicii Dilelang untuk Amal: Sepatu hingga Alat Musik

29 hari lalu

DJ Avicii yang meninggal dalam usia 28 tahun pada 20 April 2018. Foto: Instagram/@avicii
267 Barang Mendiang Avicii Dilelang untuk Amal: Sepatu hingga Alat Musik

Ratusan barang milik mendiang DJ Avicii disumbangkan oleh keluarga untuk dilelang dan disumbangkan untuk badan amalnya,


Dukung Perekonomian Nasional, DJKN Optimalkan Lelang

30 hari lalu

DJKN mencatat total nilai transaksi lelang Rp 44,34 triliun selama 2023. Capaian ini merupakan yang tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia. Dok. DJKN Kemenkeu
Dukung Perekonomian Nasional, DJKN Optimalkan Lelang

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus melakukan inovasi dalam penyelenggaraan lelang dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.


Jackie Chan ke Indonesia Setelah 20 Tahun, Pernah Datang Usai Tsunami Aceh

36 hari lalu

Aktor sekaligus legenda seni bela diri asal Hong Kong, Jackie Chan, menjadi salah satu pria terkaya di dunia dalam industri perfilman. Selama 6 dekade berkecimpung di dunia seni peran Asia dan Hollywood, Jackie Chan juga melebarkan sayapnya sebagai produser dan sutradara film. Total kekayaannya kini US$ 520 juta atau Rp 7,6 triliun. Foto: Forbes
Jackie Chan ke Indonesia Setelah 20 Tahun, Pernah Datang Usai Tsunami Aceh

Setelah 20 tahun, Jackie Chan kembali lagi ke Indonesia. Bagaimana pengalamannya dulu saat Tsunami Aceh?


Jaket Jackie Chan Laku Rp 1,58 Miliar dalam Lelang Amal di Acara Apresiasi Nasabah Sinarmas

37 hari lalu

Jackie Chan. Instagram
Jaket Jackie Chan Laku Rp 1,58 Miliar dalam Lelang Amal di Acara Apresiasi Nasabah Sinarmas

Di acara Sinarmas Wealth Concord Gala, Jackie Chan melakukan charity auction, dengan memberikan jaket edisi terbatasnya kepada penawar tertinggi.


Pemerintah Targetkan Rp 8 Triliun dari Lelang SBSN Besok

38 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Targetkan Rp 8 Triliun dari Lelang SBSN Besok

Pemerintah akan melelang SBSN atau Sukuk Negara besok Selasa, 13 Agustus 2024 dengan target indikatif Rp 8 triliun.


KPPU Usut Dugaan Pelanggaran Proses Lelang Pelabuhan Ferry BP Batam

49 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Usut Dugaan Pelanggaran Proses Lelang Pelabuhan Ferry BP Batam

KPPU tengah mengusut dugaan pelanggaran proses pembangunan Terminal Ferry Internasional Batam Center yang dilakukan oleh BP Batam.