TEMPO.CO, Jakarta - Lelang merupakan kegiatan penjualan barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang bisa semakin menurun atau meningkat untuk mencapai kesepakatan. Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020.
Pelaksanaan lelang aset sitaan negara sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Masyarakat dapat mengikuti lelang untuk mendapatkan barang dengan harga terbaik, baik properti, kendaraan mewah, dan harta bergerak lainnya. Lantas bagaimana cara daftar dan persyaratannya?
Syarat Ikut Lelang DJKN
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, setiap orang yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang yang diadakan DJKN. Tawar menawar barang sitaan negara dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti transaksi lelang melalui portal daring (online) lelang.go.id. Penawaran tersebut terjadi tanpa kehadiran peserta (e-auction) dan secara terbuka (open bidding) yang ditampilkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI).
Tak hanya perseorangan, badan hukum juga bisa menjadi peserta lelang DJKN dengan sejumlah ketentuan. Sebagaimana Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), setiap anggota direksi dapat mewakili perseroan, tetapi apabila terdapat lebih dari satu orang anggota direksi, maka Direktur Utama yang berhak mewakili.
Khusus badan usaha, dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang, meliputi NPWP organisasi, rekening bank organisasi, surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan menunjukkan aslinya, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Cara Ikut Lelang DJKN
Proses daftar lelang DJKN secara online dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://lelang.go.id.
- Tekan ikon tiga garis horizontal (burger line) di sisi kiri atas layar.
- Pilih menu ‘Daftar’.
- Isikan data diri, antara lain nama, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi (password) mengandung delapan karakter kombinasi huruf kecil, kapital, serta angka.
- Tekan tombol ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara ikut lelang DJKN.
- Aktivasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim ke email.
- Unggah hasil pemindaian (scan) KTP, NPWP, dan buku rekening bank.
- Lengkapi informasi pribadi, seperti alamat dan pekerjaan.
- Pilih objek lelang dengan menekan tombol ‘Ikut Lelang’. Untuk memudahkan proses pencarian, gunakan fitur ‘Filter’ lot lelang atau KPKNL penyelenggara.
- Peserta wajib menyetor uang jaminan dengan jumlah tertentu selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang. Uang dikirimkan ke rekening KPKNL, balai lelang, rekening khusus pejabat lelang kelas II, atau diserahkan secara langsung kepada balai lelang atau pejabat lelang kelas II.
- Lakukan penawaran lelang dengan nilai limit yang ditentukan KPKNL.
- Periksa hasil pelaksanaan dan rekapitulasi penawaran pada menu ‘Status Lelang’.
- Peserta yang memenangkan lelang DJKN harus melunasi pembayaran harga barang paling lambat lima hari kerja usai lelang. Ada tambahan dua hari kerja untuk lelang terjadwal khusus.
- Apabila tidak melunasi (wanprestasi), uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke kas negara atau pemilik barang. Tarif barang lelang belum termasuk 2 persen bea lelang dan biaya resmi lainnya. Sedangkan peserta bukan pemenang lelang akan mendapatkan pengembalian uang jaminan secara otomatis ke rekening paling lambat sehari.
- Barang dari hasil ikut lelang harus diambil paling lambat tiga minggu setelah kegiatan penjualan.
Pilihan editor: DJKN Peringati 115 Tahun Lelang, Ada Lelang Alphard dan Mercy
MELYNDA DWI PUSPITA