Gaji Wantimpres
Setelah ditetapkan sebagai anggota Wantimpres, Djan Faridz bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2006. Selama menjabat, ia akan memperoleh hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2007.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa ketua dan anggota Wantimpres akan mendapatkan gaji serta tunjangan Rp 17,5 juta setiap bulan, meliputi:
- Gaji: Rp6 juta.
- Tunjangan kehormatan: Rp 3,3 juta.
- Tunjangan kesehatan: Rp 2,2 juta.
- Tunjangan pengganti pensiun: Rp 1 juta.
- Tunjangan perumahan Rp 5 juta.
- Tunjangan khusus ketua Wantimpres: Rp 1 juta.
Namun, mengacu pada Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perpres No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres, besaran hak keuangan dan fasilitas pegawai di lingkungan lembaga tersebut berubah menyesuaikan dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Sementara itu, dilansir dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dilarang memberikan pernyataan, keterangan, dan/atau menyebarluaskan nasihat dan pertimbangan kepada siapapun. Atas permintaan presiden, lembaga pemerintahan itu bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan.
Kedudukan konstitusional institusi tempat Djan Faridz bekerja itu tertuang dalam Pasal 16 UUD 1945. Selanjutnya, payung hukum yang secara khusus mengatur Wantimpres diterbitkan melalui UU No. 19 Tahun 2006.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Segini Harta Kekayaan Pahala Mansury, Wamenlu Baru Pilihan Jokowi