TEMPO.CO, Jakarta - Djan Faridz resmi dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara pada Senin, 17 Juli 2023. Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat didapuk sebagai Menteri Perumahan Rakyat di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2011-2014.
Lantas, berapa harta kekayaan Djan Faridz dan berapa gajinya sebagai anggota Wantimpres nantinya?
Harta Kekayaan Djan Faridz
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), tercatat, Djan Faridz pertama kali menyampaikan kekayaannya saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014 sebesar Rp 87 miliar per 31 Oktober 2009.
Kemudian, ia kembali melaporkan hartanya ketika menjabat sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat (sekarang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR) sebesar Rp 101 miliar pada 31 Oktober 2011.
Sedangkan arsip terakhir KPK menunjukkan harta Djan Faridz selama sisa masa jabatannya dalam Kabinet Indonesia Bersatu II sebesar Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.
Artinya, dalam kurun waktu empat tahun (2011-2014), harta kekayaan Djan Faridz turun sebanyak Rp 10,2 miliar.
Adapun rincian aset milik mantan bendahara Nahdlatul Ulama (NU) cabang Jakarta pada 2009 itu didominasi oleh properti di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Sebanyak 66 bidang tanah dan bangunan seluas 21 sampai 7.550 meter persegi tersebut bernilai Rp 85 miliar.
Djan Faridz juga mengoleksi sejumlah alat transportasi berupa mobil Daihatsu Rocky (1993), Toyota Land Cruiser (1997), Mercedes Benz (1985 dan 1997), Toyota Kijang Innova (2006), serta Nissan X-Trail (2006) seharga Rp 513 juta. Tak ketinggalan, ada pula aset bergerak lainnya, seperti logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 955 juta turut menjadi sumber kekayaannya.
Pria berlatar belakang pengusaha dan sempat menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu gemar berinvestasi dalam bentuk surat berharga dengan total Rp 789 juta. Sedangkan jumlah giro dan setara kas lain miliknya mencapai Rp 3,7 miliar. Pada 2014, ia tidak menanggung utang piutang sama sekali atau sebesar Rp 0.
Selanjutnya: Gaji Wantimpres...