TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan tidak memberi manfaat besar bagi sistem kesehatan nasional.
Menurut Achmad, beleid ini justru membuat sistem kesehatan nasional rentan dibajak pemilik modal kesehatan besar.
"Karena mereka tidak perlu berkomunikasi dengan organisasi profesi. Cukup terkoneksi dengan Menteri Kesehatan yang menjadi pengambil keputusan," kata Achmad lewat keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.
Achmad melanjutkan, RUU Kesehatan juga mengandung unsur liberalisasi yang berisiko tinggi. Hadirnya dokter asing tanpa memenuhi standar lembaga profesi nasional, kata dia, bisa berpotensi menimbulkan malapraktik.
Lebih rinci, Achmad menyampaikan kritiknya terhadap pengesahan RUU tersebut. Pertama, RUU Kesehatan disahkan tanpa melalui proses yang aspiratif. Sebab, draf RUU Kesehatan mendapat penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan utama di Indonesia dan 200 guru besar.
Kedua, RUU Kesehatan sarat dengan sentralisasi dan liberalisasi kesehatan. Hal ini lantaran peran lembaga profesi digembosi, sedangkan peran pemerintah menjadi dominan.
Selanjutnya: Achmad menyayangkan profesionalisme kesehatan....