TEMPO.CO, Jakarta - Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) mengungkapkan, sudah lebih dari 13 ribu orang yang menandatangani petisi untuk mendorong pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Petisi tersebut diinisiasi oleh CISDI bersama FYIndonesians melalui platform Change.org.
"Selain 13 ribu penandatanganan petisi, 21 organisasi masyarakat sipil juga mendukung pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK," ujar Senior Communication Officer CISDI, Ori Sanri Sidabutar di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juli 2023.
Seperti diketahui, rencana penerapan cukai pada MBDK telah mencuat sejak 2020 lalu. Namun hingga kini, pemerintah masih menunda implementasinya. Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini baru akan diterapkan pada 2024.
Menurut CISDI, kebijakan ini harus segera diterapkan mengingat dalam dua dekade terakhir, konsumsi masyarakat terhadap produk MBDK melonjak 15 kali lipat. Sementara jumlah pertumbuhan populasi Indonesia hanya mencapai 0,3 kali lipat.
Konsumsi MBDK berlebih, tutur Ori, memiliki kaitan erat dengan peningkatan risiko obesitas serta penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus tipe 2 dan penyakit jantung. Penyakit diabetes di Tanah Air dalam dua dekade terakhir pun meningkat dua kali lipat.
"Penyakit tidak menular juga menjadi penyebab kematian tertinggi," kata dia.
Selanjutnya: Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun....