Adapun sengketa perihal larangan ekspor bijih nikel berawal ketika Uni Eropa menggugat kebijakan itu ke Organisasi Perdagangan Dunia alias WTO pada November 2019. Mereka menilai, pembatasan yang berlaku mulai 1 Januari 2020 tersenut akan mengganggu industri baja tahan karat.
Di WTO, proses gugatan berlangsung hingga tiga tahun. Pada November 2022, organisasi itu memutuskan Indonesia tak seharusnya membatasi ekspor nikel. Indonesia lantas mengajukan banding pada 8 Desember 2022.
Hingga kini, proses hukum lanjutan ini belum ada kemajuan. Sebab, pengadilan banding (Appellate Body) WTO belum berfungsi karena kekosongan hakim.
Meski begitu, Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala, diskusi terus berjalan setelah para menteri perdagangan negara anggota WTO sepakat memfungsikan lagi Appellate Body pada tahun depan.
"Pembahasannya sudah menuju ke arah yang benar," kata dia, dikutip dari Koran Tempo, Kamis, 27 April 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | VINDRY FLORENTIN
Pilihan editor: Mendag Ungkap Penyebab Transaksi Dagang Korea Selatan-Vietnam Lebih Besar dari RI