TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’ Rihana Rihani memasuki babak baru. Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Reza Mahendra menyatakan jika pihaknya telah menyita sejumlah barang milik kedua pelaku tersebut. Di antara barang sitaan tersebut, terdapat beberapa barang mewah, seperti tas, dan sandal.
Lantas, apa saja daftar aset Rihana Rihani yang berhasil disita polisi? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tas dan Sandal Mewah
Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pelaku penipuan Rihana dan Rihani di apartemen M Town, Residence, Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa, 4 Juli 2023. Setelah itu, kepolisian menggeledah kediaman dua saudara kembar yang telah merugikan korbannya dengan nilai sekitar Rp 35 miliar tersebut. Hasilnya, ditemukan beberapa barang mewah yang meliputi tas dan sandal dari merek ternama.
“Sebanyak dua tas merek LV (Louis Vuitton), satu tas merek Goyard, dan dua sandal Tory Burch,” ujar Reza kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Sejumlah Barang Kepentingan Pribadi
Tak hanya menggeledah kediaman Rihana dan Rihani, pihak kepolisian pun menyisir rumah Ketua RW di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 5 Juli 2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang pribadi yang dititipkan si kembar, seperti sofa.
“Yang telah kami lakukan penyitaan ada sebagian barang bukti hasil kejahatan dan barang-barang ini digunakan untuk sehari-hari, seperti kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” kata Reza.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan. Tempat ini merupakan rumah kontrakan si kembar sebelum pindah ke M Town Residence, lokasi mereka ditangkap. Saat ini, setidaknya ada 20 jenis barang kepentingan pribadi yang diamankan oleh pihak berwajib, seperti sofa, lemari, microwave, dan vacuum cleaner.
“Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Reza.
Selanjutnya: Selain barang mewah dan barang pribadi...