Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minyakita Dijual Bundling, Kemendag: Kami Kenakan Sanksi, Diinfokan Aja

image-gnews
Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada pihak yang menjual minyak goreng kemasan harga murah, Minyakita, secara bundling dengan produk lain.

"Kami kenakan sanksi, diinfokan aja kalau ada bundling", kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada dua sanksi yang akan diberikan. Pertama, yaitu teguran tertulis. Sedangkan kedua adalah pencabutan izin.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Beleid itu dibuat untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga Minyakita

Selain memastikan kembali harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan harga eceran tertinggi atau HET Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat edaran tertanggal 6 Februari 2023 itu, tertera tiga pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita. 

Pilihan Editor: Sri Mulyani: Neraca Perdagangan RI Surplus 37 Bulan Berturut-turut

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

5 jam lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kembali menjadi perbincangan media sosial.


Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

5 jam lalu

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim merespons gugatan Aprindo ke PTUN karena utang rafaaksi minyak goreng belum dibayar.


Aturan Social Commerce Lewat Revisi Permendag 50 Rampung, Kemendag: Sudah Sampai Presiden

8 jam lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
Aturan Social Commerce Lewat Revisi Permendag 50 Rampung, Kemendag: Sudah Sampai Presiden

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur soal platform social commerce seperti TikTok Shop sudah rampung direvisi.


Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. Aprindo menemui jajaran kementerian untuk menagih utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.
Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

Aprindo telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng.


Zulkifli Hasan: Harga Bapok Stabil dan Pasokan Cukup

1 hari lalu

Zulkifli Hasan: Harga Bapok Stabil dan Pasokan Cukup

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan kembali mendukung jenama modest fashionIndonesia untuk tampil di ajang internasional.


Kemendag Dukung Jenama Modest Fashion Indonesia Melenggang di London Fashion Week

1 hari lalu

Kemendag Dukung Jenama Modest Fashion Indonesia Melenggang di London Fashion Week

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan kembali mendukung jenama modest fashionIndonesia untuk tampil di ajang internasional.


Mendag Serahkan Bantuan Kemendag Peduli di Papua Tengah

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyerahkan bantuan Kemandag Peduli di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa 19 September 2023.
Mendag Serahkan Bantuan Kemendag Peduli di Papua Tengah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin penyerahan bantuan "Kemendag Peduli" kepada masyarakat Kabupaten Puncak.


Mendag Zulhas: Harga Bapok Stabil dan Terjangkau

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjugi Pasar Sentral Timika Baru di Kab. Mimika, Papua Tengah, Selasa 19 September 2023.
Mendag Zulhas: Harga Bapok Stabil dan Terjangkau

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, harga barang kebutuhan pokok (bapok) di Mimika


Mendag Ajak Mahasiswa Lebih Optimistis Hadapi Masa Depan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan sambutan pada Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Jakarta Tahun 2023 di Kampus UMJ, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin 18 September 2023.
Mendag Ajak Mahasiswa Lebih Optimistis Hadapi Masa Depan


Terkini: Politikus PKS Sebut Ada Dugaan Persaingan Tidak Sehat Swasta di Harga Beras, Deretan Catatan Walhi Potensi Dampak Lingkungan di Pulau Rempang

1 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Politikus PKS Sebut Ada Dugaan Persaingan Tidak Sehat Swasta di Harga Beras, Deretan Catatan Walhi Potensi Dampak Lingkungan di Pulau Rempang

Harga beras kian melambung. Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menemukan dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan swasta.