Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Keungan Sri Mulyani Tetapkan Pajak Natura, Fasilitas Apa Saja yang Bebas Pajak Ini?

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan objek pajak penghasilan pada barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai atau kerap disebut pajak natura pada 1 Juli lalu.

Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati sudah menekan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Melalui peraturan yang diedarkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/Pj.23/1984, Staf Ahli Menteri Keuangan mengatakan bahwa penerapan natura ditujukan agar dapat mendeteksi upaya menghindar dari pajak dengan melakukan pemberian barang atau jasa pada karyawan oleh suatu perusahaan.

Kendati demikian, jumlah dan tarif pajak natura akan berbeda dari setiap perusahaan tergantung kebutuhan perusahaan dan karyawan yang bekerja. Selain itu berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, terdapat beberapa fasilitas yang bebas dari pajak natura. Di antaranya sebagai berikut:

-  Fasilitas makanan dan minuman yang tidak lebih dari Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat. Juga melakukan reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar.

- Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan, akan dikecualikan tanpa batasan nilai.

- Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai yang bekerja di daerah tertentu, dari perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan olahraga, dikecualikan tanpa batasan nilai.

-  Bingkisan hari raya meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek yang harganya tidak melebihi Rp3 juta per tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-  Sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja dibebaskan dari objek PPH.

- Fasilitas tempat tinggal seperti asrama dibebas nilaikan, sementara untuk individu seperti apartemen atau rumah dikenakan pajak bila melebihi Rp2 juta per bulan.

-  Fasilitas kendaraan karyawan yang tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

-  Fasilitas iuran dan dana pensiun pegawai yang ditanggung pemberi kerja untuk pegawai.

Selain itu, pemberian natura untuk tahun 2022 dikecualikan, sementara pemberian natura pada periode Januari sampai Juni 2023 wajib dihitung dan dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Pilihan Editor: Resmi Berlaku Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Per 1 Juli 2023

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

1 hari lalu

Pantai Reynisfjara Islandia (Pixabay)
Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

Islandia mengalami peningkatan tajam dalam pariwisata setelah lockdown


Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

1 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

Pemerintah menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan. Apakah target itu realistis mengingat penerimaan bea cukai per Agustus 2023 tengah menurun?


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

2 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai melenceng dari perencanaan dan memberatkan Indonesia. Berapa bunga pinjaman dari Cina?


APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

2 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Kemenkeu menjelaskan kabar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang disebut menjadi penjamin Kereta Cepat Jakarta Bandung.


Jaminan Utang Kereta Cepat Dianggap Jebakan Utang Cina, Juru Bicara Sri Mulyani: Pengkritik Kurang Piknik

2 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Jaminan Utang Kereta Cepat Dianggap Jebakan Utang Cina, Juru Bicara Sri Mulyani: Pengkritik Kurang Piknik

Indonesia dianggap masuk jebakan utang Cina karena tekken jaminan utang Kereta Cepat Jakarta Bandung, Juru Bicara Sri Mulyani sebut pengkritik kurang


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Sri Mulyani ke IKN: Tidur di Kemah, Mendengarkan Suara Jangkrik

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPB Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) dan para pimpinan konsorsium pengusaha Indonesia meninjau alat berat dalam peletakan batu pertama Hotel Nusantara di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sri Mulyani ke IKN: Tidur di Kemah, Mendengarkan Suara Jangkrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia tidur di kemah dan mendengarkan suara jangkrik saat malam.


Rachmat Gobel soal APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat: Tak Adil Bagi Rakyat

2 hari lalu

PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC melalui Kontraktor Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) melakukan hot sliding test di jalur kereta pada Sabtu, 20 Mei 2023. Kredit: KCIC
Rachmat Gobel soal APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat: Tak Adil Bagi Rakyat

Pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai tak adil bagi rakyat.


Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

3 hari lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kembali menjadi perbincangan media sosial.