Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Resmi Berlaku, Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Per 1 Juli 2023

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 resmi berlaku per 1 Juli 2023. Aturan itu meminta pengusaha memotong pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan imbalan terkait pekerjaan ata jasa dalam bentuk natura kini bisa dibiayakan oleh pemberi kerja. Dia melajutkan, biaya penggantian itu merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). 

"Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Ewie, sapaan dia, melalui siaran pers, Rabu, 5 Juli 2023. 

Pengaturan tersebut, kata dia, mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan, serta bisa membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Aturan ini, menurt Ewie juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut, baik dalam uang atau selain uang.

Lebih lanjut, Ewie menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” tutur dia.

Batasan nilai itu, kata dia, telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Berikut adalah jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan:

Batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkeu Buka Rekrutmen PPPK, Ada 213 Formasi

16 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenkeu Buka Rekrutmen PPPK, Ada 213 Formasi

Kemenkeu tengah membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Simak formasi selengkapnya.


Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

2 hari lalu

Pantai Reynisfjara Islandia (Pixabay)
Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

Islandia mengalami peningkatan tajam dalam pariwisata setelah lockdown


Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

2 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

Pemerintah menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan. Apakah target itu realistis mengingat penerimaan bea cukai per Agustus 2023 tengah menurun?


Program Kejar Mimpi Lokal Berdaya Bidik Pelaku UKM, Hadirkan Mentor Bisnis dan Kesempatan Perluas Jaringan

3 hari lalu

Jajaran pimpinan Bank CIMB Niaga memberikan pernyataan pers tentang Program Kejar Mimpi Lokal Berdaya di Ono Solo Cafe, Jumat, 22 September 2023. Serangkaian acara dalam program itu akan diselenggarakan di Kota Solo pada Sabtu-Minggu,  23-24 September 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Program Kejar Mimpi Lokal Berdaya Bidik Pelaku UKM, Hadirkan Mentor Bisnis dan Kesempatan Perluas Jaringan

Fokus utama dari Kejar Mimpi Lokal Berdaya adalah untuk mengembangkan potensi UKM yang tersebar di seluruh Indonesia.


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

3 hari lalu

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi

Sepakati Pembentukan Task Force, Indonesia dan Jepang Percepat Pengembangan Transisi Energi Beserta Infrastruktur Pendukung


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

4 hari lalu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara perihal kabar pemerintah memiliki utang ke badan usaha milik negara atau BUMN PT PLN (Persero).


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

5 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

5 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.