TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia telah lama meluncurkan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard. Penggunaan QRIS bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Dengan menggunakan teknologi QRIS, memungkinkan pengguna melakukan pembayaran elektronik dengan mudah, cepat, dan aman baik di dalam maupun di luar negeri.
Mengutip situs resmi Bank Indonesia, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Cara Kerja QRIS
QRIS menggunakan dua model penggunaan QR Code Pembayaran, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).
Pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository.
Sedangkan yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti penerbit atau Acquirer.
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Pilihan Editor: Panduan Lengkap Membuat QRIS