TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan pemerintah telah mengembangkan strategi perlindungan sosial yang adaptif. Menurut dia, berbagai organisasi internasional memberikan perhatian dalam upaya keseriusan Indonesia untuk mewujudkan strategi tersebut.
“Konsep besar ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang dirujuk serta diminta untuk berbagi pengetahuan,” ujar Parjiono melalui siaran langsung diskusi “Disaster Risk Financing & Insurance and Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia” di akun YouTube Kemenkeu RI pada Senin, 10 Juli 2023.
Parjiono menuturkan, risiko bencana di Indonesia cukup tinggi, sehingga perlindungan sosial tidak bisa dipisahkan dari dampaknya. Adapun soal strategi perlindungan sosial yang adaptif diperlukan sebagai solusi dari dampak tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang mengamanatkan reformasi perlindungan sosial,” ujarnya.
Berbagai bencana seperti perubahan iklim, kekeringan, banjir, kenaikan suhu air laut, dan lainnya berdampak pada masyarakat Indonesia. Tanpa intervensi yang tepat dari pemerintah, kata Parjiono, hal tersebut bisa semakin mengancam kehidupan masyarakat.
“Oleh karena itu pemerintah melalui kepemimpinan Bappenas telah merencanakan implementasi perlindungan sosial adaptif ke dalam rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang,” ujarnya.
Diskusi tersebut juga membahas mengenai strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB). “Rentetan bencana yang terjadi dengan besarnya kerugian ekonomi tentunya memicu pemerintah Indonesia mengeluarkan strategi dan menyusun strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana pada tahun 2018,” ucap Parjiono.
Parjiono menjelaskan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Juga membangun resiliensi ekonomi di tengah terjadinya berbagai bencana di Indonesia.
Melalui strategi ini, dia berujar, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana ditingkatkan dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan yang baru di luar APBN. Selain itu sebagian risiko bencana juga dapat ditransfer melalui asuransi.
“Strategi penanggulangan bencana ini telah juga mendapat pengakuan dari berbagai organisasi internasional. Sebagai pencapaian yang signifikan dalam rangka memperkuat pendanaan risiko bencana,” tutur Parjiono.
Pilihan Editor: KPK Minta Kemenkeu Evaluasi Pengawasan Internal Buntut Kasus Rafael Alun, Ini Komentar Stafsus Sri Mulyani