2. Tenaga Honorer Dihapus, Kemenpan RB: Tidak akan Ada PHK
Pemerintah dan DPR RI tengah membahas skema tenaga non aparatur sipil negara atau tenaga kerja honorer, sebab tenaga honorer dihapus per November 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada pegawai honorer.
"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis malam, 6 Juli 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, lanjut dia, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.