TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI tengah membahas skema tenaga non aparatur sipil negara atau tenaga kerja honorer, sebab tenaga honorer dihapus per November 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada pegawai honorer.
"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis malam, 6 Juli 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, lanjut dia, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Kemenpan RB mengakui adanya pembengkakan jumlah tenaga honorer, dari perkiraan 400 ribu menjadi 2,3 juta orang setelah di data. Jumlah paling banyak, menurut Alex ada di pemerintah daerah atau Pemda.
“Perintah Presiden Jokowi jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex.
Pedoman kedua, kata dia, skema tersebut harus memastikan pendapatan pegawai honorer tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Sementara pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal pemerintah.
“Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran," beber Alex. "Skema yang nanti diambil pun kami sesuaikan anggaran pemerintah."
Lebih lanjut, dia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai amanat peraturan-perundangan yang ada. “Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutur dia.
Pilihan Editor: LRT Jabodebek akan Diresmikan Jokowi, Ini Sederet Faktanya