Biaya Admin QRIS
Kewajiban merchant untuk menggunakan QRIS tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QRIS untuk Pembayaran. Apabila melanggar, Bank Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan BI mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG), penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem menyatakan, penetapan biaya layanan QRIS nol persen kepada pedagang mikro dan kecil dengan omset kurang dari Rp 400 juta, telah berlangsung selama dua setengah tahun terakhir sejak dirilis pada 1 Januari 2020. Sementara itu, agen menengah, besar, dan komersial sudah dikenakan biaya MDR sebesar 0,7 persen.
Biaya admin QRIS tersebut dipungut langsung oleh perusahaan Fintech atau bank yang menyediakan layanan. Tak hanya itu, terdapat skema pembiayaan transaksi dengan kode QR terstandarisasi lainnya, meliputi:
- Transaksi di bidang pendidikan sebesar 0,6 persen MDR.
- Pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar 0,4 persen.
- Donasi bantuan sosial (yayasan/organisasi) sebesar 0 persen (wajib atas nama yayasan atau organisasi).
Lebih lanjut, transfer dana ke rekening pengusaha (settlement) melalui QRIS dikenai biaya admin Rp 2.000 per transaksi sebesar Rp 25.000 sampai Rp 49.000 khusus Bank BRI, BCA, dan Bank Mandiri. Selain tiga bank yang telah disebutkan, tarif layanan settlement senilai Rp 3.000 per pencairan.
GHOIDA RAHMAH | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: 4 Kelebihan Pembayaran Menggunakan QRIS