Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

image-gnews
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut yang berasal dari sendimentasi. "Penolakan itu domain pemerintah, kami juga belum memanggil (pemerintah) perihal ini," katanya usai melakukan inpeksi mendadak (sidak) tambak udang ilegal di Batam, Kamis, 6 Juli 2023.

Ia mengatakan pihaknya belum memanggil pemerintah terkait aturan ekspor pasir laut yang dituangkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang belakangan jadi polemik. "Kami juga belum memanggil (pihak terkait) perihal hal itu."

Alasannya kata Sudin, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi di Laut tersebut masih awal, belum ada aturan turunannya. "Itu baru PP-nya, peraturan menteri belum, kajian belum, Amdal belum," kata Sudin. 

Sudin juga mengaku belum bisa memutuskan bakal setuju atau menolak kebijakan ekspor pasir laut tersebut. Pasalnya, aturan PP yang ada masih bagian awal, dan belum ada kajian terkaitnya.

"Kalau bilang setuju atau tidak, saya tidak berani ngomong. Kajian belum ada, saya bukan ahli kelautan. Kalau saya (bilang) ngak setuju, tau-tau kapalnya kapal kandas (karena sendimentasinya tidak diambil), saya salah. Kalau saya setuju, nyatanya jadi penyimpangan, saya salah, kan gitu," katanya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan hingga kini ekspor pasir laut masih dilarang.

"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Sampai saat ini, kata Budi, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Permendag. Sehingga di masa mendatang, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk serta memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.

"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu. Sebelum diubah, tetap tidak boleh ekspor," ucap Budi.

Selanjutnya: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

23 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

Walhi sindir sikap Yusril Ihza Mahendra yang ikut menambang pasir laut untuk ekspor ke Singapura. Yusril dianggap utamakan kepentingan negara lain


Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

1 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan batik khas Betawi di Sanggar Batik Betawi kawasan Cilandak, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Kain batik karya sanggar ini dijual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 1,5 juta. Tempo/Tony Hartawan
Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, ekspor batik pada kuartal II-2024 anjlok sebesar 8,39 persen.


Celios Sebut Ekspor Pasir Laut akan Rugikan PDB Rp 1,22 Triliun, Ini Alasannya

1 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. Langkah pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut menuai polemik. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Celios Sebut Ekspor Pasir Laut akan Rugikan PDB Rp 1,22 Triliun, Ini Alasannya

Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi ekspor pasir laut justru akan menyebabkan kerugian Rp 1,22 triliun. Ini alasannya.


Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

1 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

DKP Provinsi Banten mengantongi nama berinisial T yang diduga terlibat dalam pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Masih misterius.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

1 hari lalu

Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas (Karorenhukmas) BNPT Brigjen Pol Tedjo Wijanarko (kiri) menebarkan benih ikan nila kepada Mitra Deradikalisasi (mitra derad) selaku penerima manfaat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat 4 Oktober 2024. Dok. BNPT
Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

Pemberian benih ikan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya para mitra deradikalisasi.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

1 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

1 hari lalu

Salah satu pantai di Coney Island, Singapura (Mila/TEMPO)
Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

2 hari lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

2 hari lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.