TEMPO.CO, Batam - Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut yang berasal dari sendimentasi. "Penolakan itu domain pemerintah, kami juga belum memanggil (pemerintah) perihal ini," katanya usai melakukan inpeksi mendadak (sidak) tambak udang ilegal di Batam, Kamis, 6 Juli 2023.
Ia mengatakan pihaknya belum memanggil pemerintah terkait aturan ekspor pasir laut yang dituangkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang belakangan jadi polemik. "Kami juga belum memanggil (pihak terkait) perihal hal itu."
Alasannya kata Sudin, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi di Laut tersebut masih awal, belum ada aturan turunannya. "Itu baru PP-nya, peraturan menteri belum, kajian belum, Amdal belum," kata Sudin.
Sudin juga mengaku belum bisa memutuskan bakal setuju atau menolak kebijakan ekspor pasir laut tersebut. Pasalnya, aturan PP yang ada masih bagian awal, dan belum ada kajian terkaitnya.
"Kalau bilang setuju atau tidak, saya tidak berani ngomong. Kajian belum ada, saya bukan ahli kelautan. Kalau saya (bilang) ngak setuju, tau-tau kapalnya kapal kandas (karena sendimentasinya tidak diambil), saya salah. Kalau saya setuju, nyatanya jadi penyimpangan, saya salah, kan gitu," katanya.
Baca juga:
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan hingga kini ekspor pasir laut masih dilarang.
"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Sampai saat ini, kata Budi, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Permendag. Sehingga di masa mendatang, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk serta memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.
"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu. Sebelum diubah, tetap tidak boleh ekspor," ucap Budi.
Selanjutnya: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono...