Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Delapan Syarat Cerai Dikabulkan Hakim

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS - Pernikahan dapat berlanjut hingga ajal menjemput, dan ada juga yang berakhir dengan perceraian. Namun patut diketahui, seseorang tidak bisa sembarangan mengajukan alasan gugatan cerai.
Anda perlu memiliki alasan agar alasan gugatan cerai diterima hakim. Dengan begitu, proses perceraian tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik.

Mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, ini delapan alasan gugatan cerai yang dikabulkan oleh hakim:

1. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, madat

Melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, penjudi, pemadat, serta hal buruk lain berpotensi mengganggu kedamaian rumah tangga. Jika pasangan melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, bisa digunakan sebagai alasan menggugat cerai.

2. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya

Jika salah satu pihak, suami atau istri, meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada izin alias secara sepihak, serta tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain diluar kemampuannya, dapat jadi alasan pengajuan cerai.

3. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus

Jika terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri dan kedua belah pihak tidak melihat adanya harapan akan kelanjutan hubungan rumah tangga tersebut, dapat dijadikan alasan perceraian untuk diajukan kepada hakim.

4. Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun

Jika salah satu pihak, suami atau istri, terkena hukuman penjara 5 tahun atau lebih, atau berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Alasannya, selama salah satu pihak menjalani hukuman tersebut, maka pihak tersebut tidak dapat menjalankan tugas atau kewajibannya. 

Cacat badan sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban
Jika salah satu pihak baik suami atau istri mengalami cacat badan atau sakit yang membuat pihak tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, maka pasangan dapat mengajukan gugatan cerai.

6. Penganiayaan dari salah satu pihak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika terjadi penganiayaan atau kekejaman, baik dari suami ke istri atau sebaliknya (KDRT), dapat menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.

Untuk Anda yang beragama Islam, kedua alasan di bawah ini juga bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.

7. Suami melanggar taklik-talak

Jika suami melanggar sighat taklik-talak, bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Sighat taklik-talak adalah melanggar beberapa poin yang terdapat pada buku nikah. Berikut ini poin-poin yang dimaksud:

- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya selama 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan istri Saya 6 (enam) bulan lamanya;

8. Peralihan agama

Jika salah satu pihak, suami atau istri pindah dari agama Islam, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan alasan cerai ke depan hakim.

Lalu, apa saja alasan-alasan pengajuan perceraian yang umumnya ditolak oleh hakim atau pihak berwenang? Patut diketahui, ketika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai, hakim akan mempertimbangkan gugatan tersebut dan meminta mengumpulkan bukti-bukti alasan gugatan cerai.

Jika penggugat tidak dapat memberikan bukti yang kuat, kemungkinan besar hakim bisa menolak gugatan perceraian. Dengan kata lain, jika penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya atau saksi yang ditunjuk tidak bisa menguatkan alasan gugatan perceraian, maka gugatan tersebut dapat ditolak oleh hakim. 

Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli hukum mengenai tuntutan cerai yang ingin diajukan. Perqara menyediakan platform untuk konsultasi hukum secara online dengan advokat profesional. Bersama Perqara, siapa pun bisa konsultasi gratis kapan pun dan di mana pun. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

2 jam lalu

Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.


Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

4 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Dijegal

Aturan yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.


KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

7 jam lalu

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

Pendataan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.


Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

8 jam lalu

 Selaras dengan komitmen penciptaan dampak sosial positif yang selaras dengan implementasi prinsip ESG secara berkelanjutan, Telkomsel kembali menggelar program CSR IndonesiaNEXT #UpSkillToInnovate untuk mendorong inovasi talenta digital muda Indonesia. Sebagai digital talent accelerator dan bagian dari peta jalan ekosistem inovasi digital Telkomsel, IndonesiaNEXT Season 8 masih membuka pendaftaran sampai dengan 31 Mei 2024.
Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8, Bukti Implementasi Prinsip ESG

Telkomsel gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan tema #upskilltoinnovate, lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).


KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

8 jam lalu

KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

Dilaksanakan serentak dari awal Mei hingga akhir Juni. Melibatkan 1.760 nelayan dari 22 kabupaten/kota dari 20 provinsi.


PDIP Apresiasi Prabowo Sebut Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia

10 jam lalu

PDIP Apresiasi Prabowo Sebut Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Bung Karno bukan hanya milik bangsa Indonesia tetapi juga milik dunia karena berbagai jasa yang telah dilakukan.


Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

12 jam lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

13 jam lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

13 jam lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).


SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

14 jam lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.