Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Delapan Syarat Cerai Dikabulkan Hakim

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS - Pernikahan dapat berlanjut hingga ajal menjemput, dan ada juga yang berakhir dengan perceraian. Namun patut diketahui, seseorang tidak bisa sembarangan mengajukan alasan gugatan cerai.
Anda perlu memiliki alasan agar alasan gugatan cerai diterima hakim. Dengan begitu, proses perceraian tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik.

Mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, ini delapan alasan gugatan cerai yang dikabulkan oleh hakim:

1. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, madat

Melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, penjudi, pemadat, serta hal buruk lain berpotensi mengganggu kedamaian rumah tangga. Jika pasangan melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, bisa digunakan sebagai alasan menggugat cerai.

2. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya

Jika salah satu pihak, suami atau istri, meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada izin alias secara sepihak, serta tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain diluar kemampuannya, dapat jadi alasan pengajuan cerai.

3. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus

Jika terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri dan kedua belah pihak tidak melihat adanya harapan akan kelanjutan hubungan rumah tangga tersebut, dapat dijadikan alasan perceraian untuk diajukan kepada hakim.

4. Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun

Jika salah satu pihak, suami atau istri, terkena hukuman penjara 5 tahun atau lebih, atau berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Alasannya, selama salah satu pihak menjalani hukuman tersebut, maka pihak tersebut tidak dapat menjalankan tugas atau kewajibannya. 

Cacat badan sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban
Jika salah satu pihak baik suami atau istri mengalami cacat badan atau sakit yang membuat pihak tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, maka pasangan dapat mengajukan gugatan cerai.

6. Penganiayaan dari salah satu pihak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika terjadi penganiayaan atau kekejaman, baik dari suami ke istri atau sebaliknya (KDRT), dapat menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.

Untuk Anda yang beragama Islam, kedua alasan di bawah ini juga bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.

7. Suami melanggar taklik-talak

Jika suami melanggar sighat taklik-talak, bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Sighat taklik-talak adalah melanggar beberapa poin yang terdapat pada buku nikah. Berikut ini poin-poin yang dimaksud:

- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya selama 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan istri Saya 6 (enam) bulan lamanya;

8. Peralihan agama

Jika salah satu pihak, suami atau istri pindah dari agama Islam, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan alasan cerai ke depan hakim.

Lalu, apa saja alasan-alasan pengajuan perceraian yang umumnya ditolak oleh hakim atau pihak berwenang? Patut diketahui, ketika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai, hakim akan mempertimbangkan gugatan tersebut dan meminta mengumpulkan bukti-bukti alasan gugatan cerai.

Jika penggugat tidak dapat memberikan bukti yang kuat, kemungkinan besar hakim bisa menolak gugatan perceraian. Dengan kata lain, jika penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya atau saksi yang ditunjuk tidak bisa menguatkan alasan gugatan perceraian, maka gugatan tersebut dapat ditolak oleh hakim. 

Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli hukum mengenai tuntutan cerai yang ingin diajukan. Perqara menyediakan platform untuk konsultasi hukum secara online dengan advokat profesional. Bersama Perqara, siapa pun bisa konsultasi gratis kapan pun dan di mana pun. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warna Lampu yang Cocok untuk Kamar Tidur

2 jam lalu

Ilustrasi kamar tidur menggunakan penerangan lampu. Dok Shopee
Warna Lampu yang Cocok untuk Kamar Tidur

Salah satu produk yang bisa memberikan variasi warna lampu sesuai kebutuhan adalah WiZ Smart Lighting.


Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024

4 jam lalu

Telkomsel 5G Showcase di PON XXI Aceh Sumut 2024_4-6: Showcase 5G Telkomsel tersebar di tiga lokasi penyelenggaraan PON XXI, yakni Stadion Harapan Bangsa di Banda Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga di Medan, serta Sport Center Deli Serdang yang berkolaborasi bersama para mitra vendor global terkemuka di bidang teknologi seperti Ericsson, Huawei dan Qualcomm dalam menghadirkan 11 use case 5G, meliputi 5G Cyber Dog, AI UU Robot, Smart Glasses, FMC Smart Home, Virtual Reality (VR), Sports Fan Engagement, 5G Device Ecosystem, 5G Smart Live Broadcast, Smart Pole CCTV, 5G New Calling, hingga Telkomsel.1. Dok. Telkomsel
Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tujuannya untuk memberikan pengalaman teknologi terkini bagi para peserta, pengunjung dan masyarakat sekitar.


Program Lingkungan BRI Dukung Net Zero Emission di 2050

9 jam lalu

Program BRI Menanam Grow & Green, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bisa menjaga bumi dan melestarikan segala sumber daya alam di dalamnya. Dok. BRI
Program Lingkungan BRI Dukung Net Zero Emission di 2050

BRI melaksanakan beberapa program lingkungan, termasuk program Zero Waste to Landfill dan program penghijauan BRI Menanam, serta BRI Menanam Grow & Green.


Menpora Pastikan Venue Voli Ruangan PON XXI di Deli Serdang Siap Digunakan

12 jam lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian melakukan kunjungan ke venue voli Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut di Sport Centre, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 13 September 2024. Dok. Pemprov Sumatera Utara
Menpora Pastikan Venue Voli Ruangan PON XXI di Deli Serdang Siap Digunakan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo melakukan kunjungan ke venue voli ruangan PON XXI Wilayah Sumatera Utara di Sport Centre, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 13 September 2024.


Ceria dan Petrokimia Gresik Sosialisasi Budidaya Pertanian di Kecamatan Wolo

15 jam lalu

Foto bersama Kelompok Tani Anaiwoi dan Kelompok Tani Genjer saat PT Petrokimia Gresik dan PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) melakukan supervisi dan sosialisasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara di Sanggar Tani Kelurahan Ulu Wolo, pada 13 September 2024. Dok. Ceria
Ceria dan Petrokimia Gresik Sosialisasi Budidaya Pertanian di Kecamatan Wolo

PT Petrokimia Gresik dan PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) melakukan supervisi dan sosialisasi pendampingan budidaya pertanian ke Kelompok Tani Anaiwoi dan Kelompok Tani Genjer di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.


Penjabat Bupati Banyuasin Sambut Kunjungan Kerja Sekjen Ombudsman RI

1 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid saat menyambut kedatangan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, AP di Gerai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Citra Grand City, Talang Kelapa, Banyuasin, Jum’at, 13 September 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Penjabat Bupati Banyuasin Sambut Kunjungan Kerja Sekjen Ombudsman RI

Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Banyuasin. Salah satu komitmen tersebut dibuktikan dengan didirikannya Mall Pelayanan Publik.


Pj. Bupati Banyuasin Gencarkan Gerakan Banyuasin Religius

1 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid saat melakukan safari jum'at ke Masjid Nurul Hidayah, Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Jum'at, 13 September 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Pj. Bupati Banyuasin Gencarkan Gerakan Banyuasin Religius

Dalam upaya memperkuat nilai-nilai religius di Kabupaten Banyuasin Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, melakukan safari Jumat ke Masjid Nurul Hidayah


Komunitas Otomotif Deklarasi Dukung Airin di Pilkada Banten

1 hari lalu

Foto bersama Paguyuban Autoclub Banten (ACB) setelah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten  Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Kabupaten Serang, Jumat, 13 September 2024. Dok. Pribadi
Komunitas Otomotif Deklarasi Dukung Airin di Pilkada Banten

Autoclub Banten merupakan paguyuban otomotif yang tediri atas 144 klub. Mereka memberi dukungan pada Airin karena memilik rekam jejak bagus selama memimpin Tangerang Selatan.


Jaga Kestabilan Harga, Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Ke Pasar Sukamoro

1 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid saat melakukan sidak di Pasar Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jum'at, 13 September 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Jaga Kestabilan Harga, Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Ke Pasar Sukamoro

Sidak ini menjadi upaya untuk menjaga kestabilan harga sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Peninjauan pasarpun rutin Farid lakukan.


Telkomsel dan Noice Hadirkan Paket Bundling Noice Premium

1 hari lalu

Paket Bundling Noice Premium menggabungkan keunggulan konektivitas Telkomsel dengan konten podcast favorit dari Noice, menyediakan akses yang mudah dan terjangkau akan pengalaman audio berkualitas sekaligus mendukung kemajuan industri kreatif digital Indonesia. Dok. Telkomsel
Telkomsel dan Noice Hadirkan Paket Bundling Noice Premium

Paket ini menggabungkan keunggulan konektivitas broadband dari Telkomsel dan ragam konten podcast dari Noice sehingga pelanggan bisa mengakses audio berkualitas dan inspiratif.