Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Delapan Syarat Cerai Dikabulkan Hakim

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS - Pernikahan dapat berlanjut hingga ajal menjemput, dan ada juga yang berakhir dengan perceraian. Namun patut diketahui, seseorang tidak bisa sembarangan mengajukan alasan gugatan cerai.
Anda perlu memiliki alasan agar alasan gugatan cerai diterima hakim. Dengan begitu, proses perceraian tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik.

Mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, ini delapan alasan gugatan cerai yang dikabulkan oleh hakim:

1. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, madat

Melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, penjudi, pemadat, serta hal buruk lain berpotensi mengganggu kedamaian rumah tangga. Jika pasangan melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, bisa digunakan sebagai alasan menggugat cerai.

2. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya

Jika salah satu pihak, suami atau istri, meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada izin alias secara sepihak, serta tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain diluar kemampuannya, dapat jadi alasan pengajuan cerai.

3. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus

Jika terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri dan kedua belah pihak tidak melihat adanya harapan akan kelanjutan hubungan rumah tangga tersebut, dapat dijadikan alasan perceraian untuk diajukan kepada hakim.

4. Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun

Jika salah satu pihak, suami atau istri, terkena hukuman penjara 5 tahun atau lebih, atau berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Alasannya, selama salah satu pihak menjalani hukuman tersebut, maka pihak tersebut tidak dapat menjalankan tugas atau kewajibannya. 

Cacat badan sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban
Jika salah satu pihak baik suami atau istri mengalami cacat badan atau sakit yang membuat pihak tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, maka pasangan dapat mengajukan gugatan cerai.

6. Penganiayaan dari salah satu pihak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika terjadi penganiayaan atau kekejaman, baik dari suami ke istri atau sebaliknya (KDRT), dapat menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.

Untuk Anda yang beragama Islam, kedua alasan di bawah ini juga bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.

7. Suami melanggar taklik-talak

Jika suami melanggar sighat taklik-talak, bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Sighat taklik-talak adalah melanggar beberapa poin yang terdapat pada buku nikah. Berikut ini poin-poin yang dimaksud:

- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya selama 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan istri Saya 6 (enam) bulan lamanya;

8. Peralihan agama

Jika salah satu pihak, suami atau istri pindah dari agama Islam, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan alasan cerai ke depan hakim.

Lalu, apa saja alasan-alasan pengajuan perceraian yang umumnya ditolak oleh hakim atau pihak berwenang? Patut diketahui, ketika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai, hakim akan mempertimbangkan gugatan tersebut dan meminta mengumpulkan bukti-bukti alasan gugatan cerai.

Jika penggugat tidak dapat memberikan bukti yang kuat, kemungkinan besar hakim bisa menolak gugatan perceraian. Dengan kata lain, jika penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya atau saksi yang ditunjuk tidak bisa menguatkan alasan gugatan perceraian, maka gugatan tersebut dapat ditolak oleh hakim. 

Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli hukum mengenai tuntutan cerai yang ingin diajukan. Perqara menyediakan platform untuk konsultasi hukum secara online dengan advokat profesional. Bersama Perqara, siapa pun bisa konsultasi gratis kapan pun dan di mana pun. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan

1 jam lalu

Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan

Pemkab Serang terus menggencarkan program isbat nikah.


Mulai Dibangun di Kragilan, Pemkab Serang Dukung RSU Adhyaksa Banten

1 jam lalu

Mulai Dibangun di Kragilan, Pemkab Serang Dukung RSU Adhyaksa Banten

Rumah Sakit Umum (RSU) Adhiyaksa di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan mulai dibangun.


Kembangkan Potensi Maritim, Pemkab Serang dan UPI Berkolaborasi

1 jam lalu

Kembangkan Potensi Maritim, Pemkab Serang dan UPI Berkolaborasi

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam mengembangkan potensi maritim.


Bupati Serang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

1 jam lalu

Bupati Serang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Dampak kekeringan, krisis air bersih, dan kemarau yang berkepanjangan direspons Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.


BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

4 jam lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response


Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

6 jam lalu

Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

Bea Cukai raih lima penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023


Inosentius Samsul: Satu Data Meniscayakan Integrasi Antar-Lembaga

7 jam lalu

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul dalam foto bersama usai mengikuti Seminar Nasional (Semnas) di Jakarta, Jumat (22/9/2023). Foto: Hira/nr
Inosentius Samsul: Satu Data Meniscayakan Integrasi Antar-Lembaga

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menekankan satu data meniscayakan adanya integrasi antar-lembaga yang menjadi 'produsen' dari data itu sendiri.


Komisi VI Dorong Enam 'Subholding' PT Pertamina Tingkatkan Manajemen dan Digitalisasi

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan enam direktur utama dari enam subholding di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Oji/nr
Komisi VI Dorong Enam 'Subholding' PT Pertamina Tingkatkan Manajemen dan Digitalisasi

Komisi VI Dorong Enam 'Subholding' PT Pertamina Tingkatkan Manajemen dan Digitalisasi


Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Luhut Binsar Pandjaitan di Mata Kita-kita'

7 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia
Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Luhut Binsar Pandjaitan di Mata Kita-kita'

Jusuf Kalla menyebut Luhut seperti kunci inggris. Solusi berbagai permasalahan di Indonesia.


Yandri Susanto: Usia Lanjut Bukan Hambatan Belajar Quran

7 jam lalu

Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto.
Yandri Susanto: Usia Lanjut Bukan Hambatan Belajar Quran

Membaca Quran dapat menjadi bekal untuk akhirat, sekaligus membentuk karakter manusia yang baik.