INFO BISNIS - Pernikahan dapat berlanjut hingga ajal menjemput, dan ada juga yang berakhir dengan perceraian. Namun patut diketahui, seseorang tidak bisa sembarangan mengajukan alasan gugatan cerai.
Anda perlu memiliki alasan agar alasan gugatan cerai diterima hakim. Dengan begitu, proses perceraian tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik.
Mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, ini delapan alasan gugatan cerai yang dikabulkan oleh hakim:
Baca juga:
1. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, madat
Melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, penjudi, pemadat, serta hal buruk lain berpotensi mengganggu kedamaian rumah tangga. Jika pasangan melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, bisa digunakan sebagai alasan menggugat cerai.
2. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya
Jika salah satu pihak, suami atau istri, meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada izin alias secara sepihak, serta tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain diluar kemampuannya, dapat jadi alasan pengajuan cerai.
3. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus
Jika terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri dan kedua belah pihak tidak melihat adanya harapan akan kelanjutan hubungan rumah tangga tersebut, dapat dijadikan alasan perceraian untuk diajukan kepada hakim.
4. Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun
Jika salah satu pihak, suami atau istri, terkena hukuman penjara 5 tahun atau lebih, atau berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Alasannya, selama salah satu pihak menjalani hukuman tersebut, maka pihak tersebut tidak dapat menjalankan tugas atau kewajibannya.
Cacat badan sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban
Jika salah satu pihak baik suami atau istri mengalami cacat badan atau sakit yang membuat pihak tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, maka pasangan dapat mengajukan gugatan cerai.
6. Penganiayaan dari salah satu pihak
Jika terjadi penganiayaan atau kekejaman, baik dari suami ke istri atau sebaliknya (KDRT), dapat menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.
Untuk Anda yang beragama Islam, kedua alasan di bawah ini juga bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.
7. Suami melanggar taklik-talak
Jika suami melanggar sighat taklik-talak, bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Sighat taklik-talak adalah melanggar beberapa poin yang terdapat pada buku nikah. Berikut ini poin-poin yang dimaksud:
- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya selama 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan istri Saya 6 (enam) bulan lamanya;
8. Peralihan agama
Jika salah satu pihak, suami atau istri pindah dari agama Islam, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan alasan cerai ke depan hakim.
Lalu, apa saja alasan-alasan pengajuan perceraian yang umumnya ditolak oleh hakim atau pihak berwenang? Patut diketahui, ketika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai, hakim akan mempertimbangkan gugatan tersebut dan meminta mengumpulkan bukti-bukti alasan gugatan cerai.
Jika penggugat tidak dapat memberikan bukti yang kuat, kemungkinan besar hakim bisa menolak gugatan perceraian. Dengan kata lain, jika penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya atau saksi yang ditunjuk tidak bisa menguatkan alasan gugatan perceraian, maka gugatan tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli hukum mengenai tuntutan cerai yang ingin diajukan. Perqara menyediakan platform untuk konsultasi hukum secara online dengan advokat profesional. Bersama Perqara, siapa pun bisa konsultasi gratis kapan pun dan di mana pun. (*)