Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Delapan Syarat Cerai Dikabulkan Hakim

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS - Pernikahan dapat berlanjut hingga ajal menjemput, dan ada juga yang berakhir dengan perceraian. Namun patut diketahui, seseorang tidak bisa sembarangan mengajukan alasan gugatan cerai.
Anda perlu memiliki alasan agar alasan gugatan cerai diterima hakim. Dengan begitu, proses perceraian tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik.

Mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, ini delapan alasan gugatan cerai yang dikabulkan oleh hakim:

1. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, madat

Melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, penjudi, pemadat, serta hal buruk lain berpotensi mengganggu kedamaian rumah tangga. Jika pasangan melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, bisa digunakan sebagai alasan menggugat cerai.

2. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya

Jika salah satu pihak, suami atau istri, meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa ada izin alias secara sepihak, serta tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain diluar kemampuannya, dapat jadi alasan pengajuan cerai.

3. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus

Jika terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri dan kedua belah pihak tidak melihat adanya harapan akan kelanjutan hubungan rumah tangga tersebut, dapat dijadikan alasan perceraian untuk diajukan kepada hakim.

4. Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun

Jika salah satu pihak, suami atau istri, terkena hukuman penjara 5 tahun atau lebih, atau berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Alasannya, selama salah satu pihak menjalani hukuman tersebut, maka pihak tersebut tidak dapat menjalankan tugas atau kewajibannya. 

Cacat badan sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban
Jika salah satu pihak baik suami atau istri mengalami cacat badan atau sakit yang membuat pihak tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, maka pasangan dapat mengajukan gugatan cerai.

6. Penganiayaan dari salah satu pihak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika terjadi penganiayaan atau kekejaman, baik dari suami ke istri atau sebaliknya (KDRT), dapat menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.

Untuk Anda yang beragama Islam, kedua alasan di bawah ini juga bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian.

7. Suami melanggar taklik-talak

Jika suami melanggar sighat taklik-talak, bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Sighat taklik-talak adalah melanggar beberapa poin yang terdapat pada buku nikah. Berikut ini poin-poin yang dimaksud:

- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya selama 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan istri Saya 6 (enam) bulan lamanya;

8. Peralihan agama

Jika salah satu pihak, suami atau istri pindah dari agama Islam, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan alasan cerai ke depan hakim.

Lalu, apa saja alasan-alasan pengajuan perceraian yang umumnya ditolak oleh hakim atau pihak berwenang? Patut diketahui, ketika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai, hakim akan mempertimbangkan gugatan tersebut dan meminta mengumpulkan bukti-bukti alasan gugatan cerai.

Jika penggugat tidak dapat memberikan bukti yang kuat, kemungkinan besar hakim bisa menolak gugatan perceraian. Dengan kata lain, jika penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya atau saksi yang ditunjuk tidak bisa menguatkan alasan gugatan perceraian, maka gugatan tersebut dapat ditolak oleh hakim. 

Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli hukum mengenai tuntutan cerai yang ingin diajukan. Perqara menyediakan platform untuk konsultasi hukum secara online dengan advokat profesional. Bersama Perqara, siapa pun bisa konsultasi gratis kapan pun dan di mana pun. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

5 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

5 jam lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

6 jam lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

10 jam lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

10 jam lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

11 jam lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

11 jam lalu

Foto: Dok.Detikcom
Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

13 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.