TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Program Destructive Fishing Watch (DFW) Imam Trihatmadja menyebut Pemerintah Amerika Serikat melalui, Departemen Luar Negeri, menerbitkan laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2023 untuk Indonesia atau yang biasa dikenal dengan Trafficking in Persons (TIPs) Report.
Dalam laporan tersebut, status Indonesia meningkat dari Tier 2 Watchlist menjadi Tier 2.
“Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan beberapa upaya yang cukup baik untuk mengendalikan TPPO yang marak terjadi. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Indonesia belum memenuhi standar minimum dalam mengentaskan TPPO," kata Imam, Minggu, 2 Juli 2023.
DFW pun telah mencatat sejumlah permasalahan substansial untuk pengentasan TPPO di Indonesia.
Salah satunya adalah belum maksimalnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
“Peraturan Pemerintah ini seharusnya dapat memberikan kejelasan mengenai perlindungan AKP migran mulai dari proses perekrutan, pada saat bekerja di atas kapal, hingga kepulangan,” kata Legal Officer DFW Jeanny Sirait.
Dalam hal rekrutmen, PP No. 22 Tahun 2022 ini menyebutkan bahwa awak kapal perikanan atau AKP migran wajib memiliki buku pelaut, paspor, visa kerja, sertifikasi dan kompetensi untuk melaut, serta perjanjian kerja laut.
Selanjutnya: Ketika di atas kapal, AKP migran berhak....